Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa soal video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baim Wong dan Paula Verhoeven datang menggunakan mobil sekitar pukul 14.00 WIB di tengah derasnya hujan. Mereka belum memberikan pernyataan soal pemeriksaan hari ini kepada awak media yang menunggu. Pasangan selebriti tersebut langsung masuk ke dalam Markas Polres Jakarta Selatan untuk menemui penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menuturkan, dalam perkara ini sudah diperiksa empat orang saksi. Dua di antaranya adalah polisi dari Polsek Kebayoran Lama. "Yang hari ini cuma dua itu, tapi yang diperiksa kemaren udah ada orang empat, dari polisi dua, saksi dua. Jadi total kalau ini nanti enam," tuturnya saat dihubungi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Polisi akan mempertimbangkan apakah penyelesaian masalah ini menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak. Mengingat perkara ini sudah ada yang melaporkan. "Iya, itu dia kami lihat kadar kesalahannya. Kami lihat derajat kesalahannya dulu," tutur Nurma.
Sebelumnya, video yang dipermasalahkan diunggah ke akun YouTube Baim Paula menampilkan bahwa Paula Verhoeven akan melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Kemudian di akhir video mereka menjelaskan bahwa itu hanya pura-pura dan tidak benar adanya KDRT yang dilakukan Baim Wong.
Kemudian mereka mendatangi lagi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.
Pada hari yang sama, Sahabat polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tengku Zanzabella mengklaim langkah ini sebagai pembelajaran hukum terhadap dua publik figur tersebut.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.