Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tangerang Selatan-Sebanyak 40 pengendara sepeda motor ditangkap aparat Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan karena melakukan balap liar pada Sunday Morning Ride atau Sunmori di Bumi Serpong Damai, Ahad pagi, 22 Agustus 2021. "Anak- anak muda ini mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Ahad, 22 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Iman, selain mengganggu ketertiban umum, mereka mengganggu pejalan kaki dan mengganggu aktifitas masyarakat lainnya. "Beberapa hari belakangan sudah ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan Sunmori, kata Iman, kerap disalahgunakan dengan melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat seperti kebut-kebutan sehingga pihaknya melakukan antisipasi dengan menertibkan mereka agar tidak mengganggu masyarakat.
"Pagi ini ada yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus lalu lintas." Bahkan ada polisi yang jadi korban tabrak lari oleh mereka yang mencoba kabur dan melawan arus. Banyak kendaraan yang tidak disertai kelengkapan berkendara.
40 motor yang ditahan hampir semua menggunakan knalpot bising, yang tidak sesuai dengan standar, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan selain menilang pihaknya juga memberikan hukuman menguras bensin pelaku balap liar itu agar menimbulkan sebagai efek jera. "Selain kami tilang, kami juga memberikan mereka hukuman sebagai efek jera, kami menguras bensinnya dan motornya didorong sampai ke Polres Tangsel."