Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bambang Widjojanto: Mardani Maming Korban Persaingan Bisnis dan Politik

Bambang Widjojanto mengatakan setelah mempelajarai berbagai dokumen, dia menyebut Mardani Maming adalah korban persaingan bisnis.

22 Juli 2022 | 14.55 WIB

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Perbesar
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjelaskan alasannya mau menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Menurut dia, Mardani adalah korban persaingan bisnis dan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setelah mempelajari berbagai dokumen dan bertemu langsung, serta diskusi terbatas dengan beberapa kolega, disimpulkan MHM adalah korban atau tepatnya dikorbankan dalam suatu persaingan bisnis,” kata Bambang lewat keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada isu politik juga yang menyergap kasus ini yang menjadi bagian tak terpisahkan,” kata pria yang akrab disapa BW itu.

Menurut BW, Mardani Maming vakum dari bisnis lebih dari satu dekade karena menjadi Anggota DPRD dan Bupati Tanah Bumbu. Mardani, kata dia, mulai kembali berbisnis pada 2019. “Ada fakta usaha bisnisnya tengah diambil alih melalui pihak yang justru mempunyai hutang ke perusahaan keluarganya,” ujar BW.

Karena adanya aroma persaingan bisnis itu, kata dia, dirinya dan tim advokat dari PBNU mengambil jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Menurut BW, penetapan tersangka itu hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Keterangan yang dilabeli dengan Laporan Kesimpulan Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

BW menuturkan kejanggalan di kasus ini pula yang membuatnya memutuskan mundur dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP . Awalnya BW hanya ingin mengambil jarak saja dari tugas tim bentukan Anies Baswedan itu. “Tapi ternyata kasus ini punya dimensi khas dan khusus, bukan kasus hukum biasa,” kata dia.

BW menduga kasus ini melibatkan persaingan bisnis dengan orang yang bisa memperalat penegak hukum. “Ada dasar persaingan bisnis dari orang yang bisa melakukan instrumentasi hukum dan potensial ‘memperalat’ penegak hukum,” ujar dia.

Dia beranggapan perannya menjadi kuasa hukum akan mengganggu kerja Pemerintah Provinsi DKI khususnya Anies Baswedan yang tak lama lagi akan selesai masa jabatannya. Sehingga setelah berdiskusi, Ia memutuskan tidak aktif di TGUPP.

KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. BW masuk menjadi tim kuasa hukum yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain BW, ada pula mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

KPK membantah tudingan ada mafia hukum yang mensponsori kasus ini. “Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka, bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. “Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya praperadilan dan lain-lain silahkan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus