Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan kembali memanggil kembali penyanyi Nindy Ayunda pada Rabu 31 Mei 2023. Nindy akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal kekasihnya, Dito Mahendra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sebelumnya telah menggali sejumlah keterangan dari Nindy Ayunda pada pemeriksaan 26 Mei 2023. Namun, kata dia, penyidik masih harus melengkapi pemberkasan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masalah DM (Dito Mahendra) atau MDS (Mahendra Dito Sampurno) hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023 NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari rabu nanti tanggal 31 Mei 2023 NA (Nindy Ayunda) akan diperiksa kembali," ujar dia pada Senin 29 Mei 2023 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tak bisa beberkan hasil pemeriksaan Nindy karena pemberkasan belum selesai
Ramadhan tak membeberkan hasil pemeriksaan Nindy pada 26 Mei lalu. Sebab, menurut dia, proses pemeriksaan kemarin belum selesai sehingga belum bisa diumumkan kepada publik.
"Belum selesai, sehingga belum bisa kami sampaikan. Hari Rabu, lusa ya berarti tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra bermula ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023. Penggeledahan dilakukan karena Dito disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 senjata api. KPK pun menyerahkan senjata api itu ke Bareskrim. Setelah diselidiki, 9 dari 15 senjata api itu tak memiliki izin alias ilegal.
Penyidik Bareskrim sempat mencoba memanggil Dito untuk diperiksa. Akan tetapi, Dito terus mangkir. Akhirnya, Bareskrim menetapkan Dito sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang membuat pengusaha muda tersebut berstatus buronan.
Bareskrim pun menyatakan telah membuka penyidikan baru soal obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menilai ada pihak yang sengaja menyembunyikan Dito. Meskipun demikian, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Usai diperiksa pada 26 Mei lalu, Nindy Ayunda, enggan menjelaskan soal keberadaan Dito Mahendra. Dia hanya menegaskan tidak setinggal serumah dengan Dito dan belum terikat pernikahan. Menurut Nindy, dia dan Dito masih berstatus pacaran.
“Saya masih berhubungan seperti layaknya orang berpacaran. Saya tidak pernah tinggal satu rumah. Itu yang mau saya klarifikasi. Kalau dibilang saya menikah dengan memakai baju hitam itu salah. Saya bisa buktikan dan saya sudah buktikan. Jadi terserah masyarakat yang sudah menerima penggiringan opini, saya ucapkan terima kasih,” kata Nindy.