Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Pamerkan Tumpukan Uang Rp 103 Miliar Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

Tumpukan uang sebesar Rp 103 miliar itu berasal dari 15 rekening yang diduga untuk cuci uang judi online.

16 Januari 2025 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyita uang hasil dugaan pencucian uang judi online yang melibatkan komisaris PT AJP berinisial FH. Adapun nominal uang tersebut berjumlah Rp 103 miliar lebih yang terkumpul dari 15 rekening berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah itu saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2025. Tampak uang itu disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar susunannya kurang dari tiga meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tersangka FH salah satunya menyamarkan bisnis judi onlinenya melalui usaha properti di PT AJP. Korporasi ini juga yang membangun Hotel Aruss di Semarang.

Tersangka FH disebut menjabat komisaris di PT AJP. Namun dalam agenda pengumuman tersangka di Mabes Polri hari ini, FH tidak hadir karena diklaim dalam kondisi sakit. Helfi menyatakan FH menderita stroke dan harus dirawat di rumah sakit untuk saat ini.

Penyidikan dalam perkara ini juga mengungkap 15 rekening diduga terlibat dalam TPPU itu. Helfi menyatakan sudah memblokir seluruh rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. "Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104," kata Helfi di Mabes Polri.

Helfi memastikan sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pencucian uang ini. PT AJP selaku tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

Adapun soal PT AJP, ini sejenis korporasi properti yang dibuat khusus untuk mengelola uang dari tersangka FH. Polisi menemukan data kalau PT ini sudah berdiri sejak 2007 silam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus