Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sebagai afiliator bisnis binary option atau opsi biner melalui aplikasi Oxtrade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Kuasa hukum korban Irsan Gusfrianto mengklaim kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat. Namun para korban sedang mengumpulkan bukti,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Irsan, ada 10 korban yang sudah berkomunikasi dengannya. Bukti yang harus dilengkapi korban adalah mutasi rekening korban sebagai bukti adanya kerugian.
Anggota tim pengacara korban, Prisky Riuzo Situru mengatakan terlapor menggunakan modus mengunggah Instastory untuk mengajak gabung Oxtrade. Ketika pelapor mengklik tautan itu langsung dialihkan ke grup Telegram.
“Di grup trading Telegram itu memiliki 14 ribu anggota lebih. Nama terlapor tertulis sebagai owner,” paparnya.
Menurut Prisky, Vincent Raditya mengajari kliennya bagaimana cara bermain aplikasi trading binary option Oxtrade. "Akhirnya, klien kami mengikuti arahan terlapor. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan ke Bareskrim Polri,” katanya.
Pilot yang juga influencer itu melarang pihak lain mengajari cara bermain. Di dalam grup itu mereka diajari menebak bagaimana cara naik dan turunnya.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Afiliator, Vincent Raditya Digeruduk Pertanyaan Kapan Dapat Panggilan