Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Minta Ditjen Imigrasi Cekal Kades Kohod, Bagaimana Regulasinya?

Ketentuan pencekalan seperti dalam kasus Kades Kohod secara spesifik diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

21 Februari 2025 | 10.01 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mencekal Kepala Desa atau Kades Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip beserta Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari firma hukum Septian Wicaksono Law Firm bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut merupakan ketentuan atas penetapan keempat tokoh tersebut sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.

Dalam pencekalan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut tersebut.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 18 Februari 2025 dikutip dari Antara.

Regulasi Pencekalan

Cekal yang merupakan akronim dari kata ‘cegah’ dan ‘tangkal’ telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Selain itu, keberadaan pencegahan dan penangkalan diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Dalam peraturan tersebut, yang dimaksudkan sebagai pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, penangkalan merupakan larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Dalam upaya pencekalan, utamanya terkait proses pencegahan, wewenang dan tanggung jawab telah diserahkan kepada beberapa pihak. Menteri menjadi salah satu pihak yang dapat mencekal seseorang bila berkaitan dengan urusan yang bersifat keimigrasian. Selain itu, Jaksa Agung juga memiliki wewenang untuk menetapkan pencekalan bila menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain menteri dan Jaksa Agung, panglima TNI juga mendapat kewenangan untuk melakukan pencekalan. Panglima TNI dapat menetapkan pencekalan seseorang sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.

Penetapan Pencekalan

Berdasarkan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mencegah seseorang untuk masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Penetapan untuk melakukan cekal didasarkan pada beberapa aspek, seperti hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian, permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga permintaan dari pemimpin kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Selain itu, pencekalan juga dapat dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan berlaku paling lama enam bulan. Durasi tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. Pencekalan hanya dapat dilaksanakan terhadap satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan. 

Muhammad SyaifullohRaden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Muhammad Syaifulloh berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kepala Desa Kohod Tersangka hingga Bareskrim Polri Minta Imigrasi Lakukan Cekal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus