Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus

6 Maret 2024 | 05.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, mulai dari disembunyikan di patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok setibanya di lapangan terbang internasional itu. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang di antaranya merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat, diringkus secara terpisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan pertama berawal dari paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM dengan alamat tujuan ke Seminyak, Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan petugas mencurigai sebuah paket seberat 9,25 kilogram dengan pengirim berinisial P asal Malaysia. 

Saat diperiksa paket tersebut berisikan patung ikan dan ditemukan plastik di dasarnya yang berisi serbuk putih seberat 256 gram. “Dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika holongan I jenis kokain,” kata Gatot Sugeng Wibowo lewat keterangan tertulisnya, 6 Maret 2024.

Bareskrim Polri yang menindaklanjuti temuan ini mengusut hingga Seminyak, Bali, dan menangkap seorang WNI berinisial CD, 33 tahun, sebagai penerima paket di lobi hotel. Diketahui CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP, 33 tahun, sebagai penerima akhir dan pengedar. 

Tim melakukan pengembangan ke kediaman CP dan menemukan barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu. Barang bukti ini ditemukan bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial M, 33 tahun.

M menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap sabu atau bong. Ia mengaku membeli kokain dari CP. Ketiga tersangka sindikat Malaysia beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan.

 

Penangkapan Kedua

 

Penangkapan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pukul 16.40 WIB dari Malaysia. DS membawa sebuah tas selempang, paperbag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam.

Menurut Gatot, petugas curiga dengan gerak-gerik penumpang dari Malaysia tersebut dan langsung memeriksanya. DS mengaku kepada petugas kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan. 

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya DS, ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter,” ujar Gatot.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menemukan 56 butir happy five pada sepatu yang dikenakan DS. Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat kurang lebih 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, DS menjalani tes urin. Hasilnya, ia positif mengkonsumsi narkoba. 

“Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Gatot.

 

Penangkapan Ketiga

 

Petugas bergerak dari penelusuran paket kiriman asal New York, Amerika Serikat, dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024 dengan penerima berinisial CC yang mencantumkan alamat tujuan Jimbaran, Bali.

Petugas bea cukai mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan ‘1 book and other small household items’ berisikan buku album, kotak musik kayu. Kemudian, pada paket tersebut ditemukan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul. Dari pengujian laboratorium ternyata kapsul tersebut positif narkotika golongan I jenis Psilocin. 

“Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi,” kata Gatot. Kapsul ini kemudian diserhkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna kembali diselidiki bersama tim gabungan di Bali.

Saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC. Namun, pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD. MD meminta pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak. 

Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD, pria berusia 43 tahun, dan ED, perempuan 33 tahun, sebagai penerima paket. Mereka diketahui sebagai pemilik unit suatu vila di Bali dan telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya. 

Keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC ditangkap oleh kepolisian setempat.

Kepada polisi, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak. CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku. 

“Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO). Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Dari operasi gabungan ini, tim berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus