Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku utama pembunuhan bos roti asal Taiwan Hsu Ming Hu yang berjumlah 4 orang, sempat sibuk bolak-balik di sekitar TKP untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka melakukan pembunuhan itu di rumah Hsu yang berada di di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 24 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para pelaku berkali-kali pulang pergi ke rumah korban untuk membersihkan darah yang berceceran akibat luka tusuk dari pisau sangkur.
"Pelaku membersihkan darah di TKP menggunakan handuk kecil," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi, Kamis, 13 Agustus 2020.
Selain membersihkan sisa darah, para pelaku juga berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Jawa Barat. Mereka membuang jenazah beberapa jam setelah aksi penusukan tersebut.
Pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga di bantaran kali Citarum, Subang. Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menangkap 4 dari 9 tersangka pembunuhan pada 7 Agustus 2020. Mereka antara lain Sari Sadewa yang merupakan kekasih gelap Hsu, Supriatin, Fitrinaswati yang merupakan seorang notaris, Alfian yang merupakan suami Fitrinaswati, dan Yanto.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, otak dari kasus pembunuhan itu, Sari Sadewa, mengaku tega menghabisi nyawa Hsu yang merupakan bosnya di toko roti karena sakit hati telah dicampakkan. Sari mengaku sudah dihamili oleh Hsu, namun malah diminta menggugurkannya. Hsu menurut pengakuan Sari malah berencana menikah dengan wanita lain.
Selain sakit hati, Sari juga berniat mengambil alih seluruh harta benda milik Hsu. Sebab, hampir seluruh aset Hsu di Indonesia diatasnamakan Sari Sadewa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.