Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dari Pembunuhan Bos Roti Terungkap Klinik Aborsi di Raden Saleh

Kasus pembunuhan bos roti di Cikarang membawa polisi pada pengungkapan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

19 Agustus 2020 | 05.50 WIB

Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan bos roti di Cikarang membawa polisi pada pengungkapan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi saya flashback bahwa kasus (klinik aborsi) ini terungkap dari pembunuhan warga Taiwan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bos roti yang merupakan warga negara Taiwan itu dibunuh dan mayatnya dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat.

Pembunuhan ini akhirnya terungkap. Otak pembunuhan tak lain adalah pegawainya sendiri yang merupakan eks kekasih gelapnya bernama Sari Sadewa.

Sari membunuh bosnya, Hsu Ming Hu karena dendam lantaran setelah dihamili dan diminta untuk menggugurkan kandungan, ia malah dicampakkan.

Kepada polisi, Sari mengaku diberi uang Rp 15 juta untuk menggugurkan kandungan.

Polisi kemudian menelusuri tempat pengguguran kandungan itu. Kepada penyidik Sari mengaku menggugurkan kandungan di sebuah klinik aborsi Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

"Kenapa kami flashback? Saat itu salah satu tersangkanya hamil tapi kehamilannya digugurkan dengan bantuan biaya oleh korban dari keterangan SS, kemudian dikembangkan dan untuk menelusuri pengguguran kandungan yang dilakukan SS, pada 3 Agustus lalu berhasil diamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dalam kasus ini tersangka SS yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, kini bisa tersandung pasal pidana baru.

"Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020 menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dan penggerebekan itu polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas dokter, perawat, pelayan, calo hingga pasien yang menggugurkan kandungannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus