Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Berakhir Sudah Pasal Karet

Mahkamah Konstitusi mencabut dua pasal ”penebar kebencian”. Parlemen sempat menyatakan keberatan.

23 Juli 2007 | 00.00 WIB

Berakhir Sudah Pasal Karet
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR seabad lebih hal itu ditunggu. Dan, Selasa pekan lalu, penantian panjang itu mencapai titik akhirnya. ”Selamat jalan, juga selamat tinggal,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Tepuk tangan mendadak bergema dari para pengunjung yang memadati ruang sidang Mahkamah Konstitusi seusai Jimly membacakan putusannya. Hari itu, setelah 95 tahun ”berkibar” di tatanan hukum Indonesia, pasal 154 dan pasal 155 yang bertengger di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini dicabut Mahkamah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus