Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Mabes Polri resmi menetapkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Meskipun penetapan tersangka dilakukan oleh Mabes Polri, penanganan kasus tindak pidana umumnya akan ditangani oleh Polda NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut terkait kasus ini. "Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa di Mabes Polri terkait kode etik. Setelah itu, kasus pidana umumnya akan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT," ujar Kapolda Daniel pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda NTT sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar Widyadharma. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Daniel.
Ia akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap keterangan para saksi untuk memastikan semua bukti sesuai dengan fakta yang ada. Selain kasus kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Saat ini, dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba masih dalam tahap pemeriksaan di Mabes Polri. Kami akan mendalami siapa pemasok dan penyedia barang tersebut," ujar Kapolda.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video asusila yang melibatkan AKBP Fajar di sebuah situs porno yang berbasis di Australia. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik. Polda NTT berjanji akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan bagi para korban.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos BBM