Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berlian di balik bantalan bahu

Ida fandayani dituduh menyelundupkan barang-barng perhiasan berupa 907 butir berlian, senilai rp 2,6 milyar. ia ditangkap petugas bea cukai bandara. kini di rawat, karena sakit. barang bukti dititipkan di bi.

30 Juni 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SABTU malam dua pekan lalu, di ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, seorang lelaki tampak duduk tak tenang. Lelaki berpenampilan rapi itu sekali-sekali melongok ke ruang kedatangan, seolah ada yang ditunggu. Tak berapa lama, pesawat Cathay Pacific dari Hong Kong mendarat. Seorang wanita cantik bergaun kuning mencolok, dengan langkah kaku dan agak gugup, muncul di tempat pengambilan bagasi. Ida Fandayani, nama wanita itu, langsung saja berusaha melewati pintu hijau -- jalur tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai -- untuk keluar. Ternyata, gerak-geriknya yang mencurigakan justru mengundang kecurigaan petugas Bea Cukai (BC) Bandara. Wanita berusia 43 tahun itu lantas dihadang. Tas diminta untuk diperiksa. "Saya nggak bawa apa-apa, kok," jawab wanita asal Surabaya itu pada petugas dengan muka berubah pucat. Namun, petugas tetap curiga. Tas dibuka dan diperiksa dengan cermat. Memang, petugas tak sia-sia. Mereka menemukan satu jam tangan mewah merek omega, satu bros kupu-kupu bertatahkan emas berlian, dan satu ikat pinggang berkepala mutiara. Ketika dilakukan pemeriksaan, pria yang sudah lama menungguu tadi langsung masuk dan menghampiri petugas. "Aah, . . . bereslah. Asal jangan bongkar-bongkar," katanya, seperti yang ditirukan petugas BC Bandara Soekarno-Hatta kepadc TEMPO. Lelaki yang menunggu tadi memang dikenal para petugas BC sebaga pegawai salah satu perusahaan ekspedisi yang sering bertugas di Bandara. Akhirnya, kedua orang itu pun dibawa ke ruangan khusus untuk pemeriksaan intensif. Di dalam tas tangan juga ditemukan alat pengetes berlian. Aparat BC kemudian merasa mendapat petunjuk untuk melacak lebih jauh. Tas lainnya pun lantas dibongkar. Padahal, Ida mengaku, tas yang dimaksud cuma berisi baju. Dari dalam tas pakaian itu ditemukan sepasang cincin berlian. Masih ada lagi tas plastik yang ditenteng. Di situ ditemukan 83 potong perhiasan berbentuk cincin dan gelang bertatahkan berlian, 18 jam tangan mewah. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada tubuh wanita berpenampilan anggun itu. Ternyata, perhiasan emas berlian diselipkan di bantalan bahu baju dan lipatan ikat pinggangnya. Agaknya, ganjalan perhiasan seberat 5 kilogram itu pula yang membuat Ida berjalan kikuk. Jumlah perhiasan yang dibongkar BC hari itu tak sedikit. Ada 186 potong perhiasan dengan 907 butir berlian. Nilainya ditaksir Rp 2,6 milyar. Sebenarnya, kata Dirjen Bea Cukai, Sujana Surawijaya, perhiasan berlian tidak termasuk barang larangan untuk dibawa dari luar negeri. Asal masuknya melalui prosedur dengan membayar bea masuk dan PPN sebesar 65% dari nilai barang. Tapi, bila pembawanya berusaha menghindar untuk membayar bea masuk, ia bisa dianggap berupaya menyelundup. Akibat penyelundupan itu, hitung-hitung negara dirugikan Rp 1,6 milyar. Di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang dari luar negeri, setelah melewati pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi, bisa memilih jalur hijau atau merah. Jalur hijau untuk penumpang yang tak perlu menjelaskan -- nothing to declare -- barang bawaannya. Petugas BC merasa tak perlu menggeledah tas dan bagasi penumpang. Sementara itu, mereka yang membawa barang yang perlu dijelaskan kepada petugas BC harus keluar lewat pintu merah. "Jadi, bagi mereka yang membawa barang, tapi tak melalui jalur merah, berarti ada usaha untuk melakukan penyelundupan," kata Dirjen BC. Dari deretan perhiasan yang dibawa wanita itu, misalnya, ada sebuah gelang bertatahkan berlian yang ditaksir berharga Rp 100 juta. "Kasus ini terbesar dibandingkan dengan kasus penyelundupan perhiasan yang sudah pernah terjadi sebelumnya," kata Sujana. Wanita tersebut, kata Sujana, belum tentu pemiliknya dan bukan mustahil hanya membawa titipan. "Kami masih berusaha mengusut siapa sebenarnya aktor intelektual dalam kasus ini," katanya. Kecurigaan Dirjen itu memang beralasan. Menurut sebuah sumber TEMPO, hampir di semua barang yang bertatahkan berlian sudah dilengkapi dengan nama-nama pemesan. Disebut-sebut, ada nama-nama yang mirip nama istri pejabat di antara tumpukan perhiasan bernilai jutaan rupiah itu. Ida dikenal sebagai istri seorang kepala bank swasta di Surabaya. Ia juga diketahui sering mondar-mandir bepergian dari Jakarta ke Hong Kong dan Singapura untuk urusan dagang. Kepergian ibu empat anak kali ini, menurut catatan Kantor Imigrasi Surabaya, sekadar untuk keperluan wisata. Dan orang semacam Ida, menurut petugas BC, nampaknya belum berpengalaman dalam soal menyelundupkan barang. "Sikapnya serba kikuk walau dia berusaha bersikap tenang ketika melewati jalur hijau," kata Dirjen BC. Kabarnya, Ida kini sedang sakit. Bahkan dia sempat pingsan ketika diperiksa petugas BC. Tempat perawatannya pun masih dirahasiakan. Ia akan tetap diawasi petugas setelah menjalani perawatan rumah sakit. Untuk keamanan, barang bukti perhiasan dan berlian dititipkan di Bank Indonesia. "Supaya tak ada yang usil, mengganti barang berharga itu," kata Dirjan Sujana. Pria penjemputnya, kata Sujana, tak ditangkap oleh petugas BC. "Soalnya, kami tak berwenang melakukan penangkapan, kecuali menangkap basah pelakunya," katanya. Bunga S. (Jakarta) dan Fachrul Rasyid (Padang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus