Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BUAT hakim dan jaksa, memenjarakan terdakwa mungkin tak cukup. Karena itu, mesti ditambah bogem dan tendangan. Itulah yang terjadi di Pengadilan Metro Lampung, Selasa dua pekan lalu. Waktu itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Lakoni memvonis terdakwa kasus pengeroyokan, Fahrul Kurniawan, 29 tahun, dengan hukuman empat tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo