Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Satwa Langka

Berita Tempo Plus

Vonis Pembunuh Si Belang

Seorang pembunuh harimau dihukum pengadilan. Bisakah vonis unik ini menjerakan para pemburu satwa langka?

9 Juni 2002 | 00.00 WIB

Vonis Pembunuh  Si Belang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

HARIMAU mati tak cuma meninggalkan belang, namun juga perkara. Itulah yang menimpa Bachtiar, warga Dusun Rantau Langsat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Indaragiri Hulu memvonis Bachtiar dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 300 ribu. Tiar, 46 tahun, dianggap terbukti menangkap dan membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Inilah vonis pertama untuk kasus pembunuhan harimau.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus