Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HARIMAU mati tak cuma meninggalkan belang, namun juga perkara. Itulah yang menimpa Bachtiar, warga Dusun Rantau Langsat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Indaragiri Hulu memvonis Bachtiar dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 300 ribu. Tiar, 46 tahun, dianggap terbukti menangkap dan membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Inilah vonis pertama untuk kasus pembunuhan harimau.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo