Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Bila listrik putus

Combo fast food restaurant menggugat pln ke pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta. gara-gara mencabut aliran listrik, yang semula diangap mencuri listrik.

6 April 1991 | 00.00 WIB

Bila listrik putus
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
BANYAK konsumen yang mengeluh bahwa PLN sering sewenang-wenang terhadap masyarakat konsumen. Tapi baru Combo Fast Food Restaurant, yang beralamat di daerah Melawai, Blok M, Jakarta, berani membawa PLN ke pengadilan. Pekan-pekan ini BUMN milik Departemen Pertambangan dan Energi itu diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta gara-gara mencabut aliran listrik Combo, yang semula diduga "mencuri" listrik. Perkara unik itu bermula dari operasi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang untuk menjaring pencuri dan pencantol aliran listrik, pada Oktober 1990. Alasan operasi itu adalah di wilayah Jakarta dan Tangerang saja setidaknya setiap tahun sekitar 7% tenaga listrik produksi PLN "menguap" akibat ekses semacam itu. Di Restoran Combo, di Jalan Melawai IX, petugas PLN menemukan bekas gencetan tang di salah satu dari 10 segel di meteran listrik milik Combo, yang berdaya 41.500 watt. Menurut PLN, "kerusakan" segel begitu disengaja pemilik restoran dan bisa memperlambat meteran listrik. Praktek semacam itu memang banyak dilakukan kosumen yang "curang" -- celakanya perbuatan itu biasanya dilakukan konsumen dengan bantuan oknum PLN juga. Dengan cara demikian si konsumen bisa memperkecil meteran pemakaian listriknya di bawah pemakaian sebenarnya. Sebab itu, berdasarkan peraturan PLN, pada November 1990, Combo diharuskan membayar denda Rp 10 juta lebih. Pihak Combo ternyata keberatan. "Pihak Combo sama sekali tak tahu-menahu dan tak pernah mengutak-utik segel itu," tutur kuasa hukum Combo, Hanan S. Setijadi. Kalaupun mau dikatakan Combo sengaja menurunkan jumlah meteran listriknya, kata Hanan, nyatanya setiap bulan rekening listrik Combo tetap tinggi -- di atas Rp 1 juta. Toh PLN tak menggubris "protes" itu. Pada 13 Februari 1991, PLN malah "mengancam" Combo: jika tak membayar denda tadi, aliran listriknya akan dicabut sementara pada 28 Februari 1991. Dan jika sampai 29 April 1991 tagihan masih belum dibayar juga, meteran akan dicopot. Karena tak ada upaya lain, akhirnya Combo membawa perkara itu ke PTUN. PLN dituding telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kata Hanan, tanpa didukung bukti-bukti kuat, apalagi hasil pemeriksaan, PLN telah menyimpulkan bahwa segel dirusak kliennya sehingga pengukuran penggunaan daya listrik menjadi turun. Pada 8 Maret 1991, PLN malah mencabut aliran listrik Combo. Restoran Combo terpaksa hanya bisa menggunakan satu kepala listrik, berdaya 23.000 watt, dan sebuah diesel 35 KV. Akibatnya, hanya 4 dari 9 AC di restoran dua lantai itu yang kini berfungsi. "Banyak tamu mengeluh, ruangan Combo tak sejuk lagi alias panas," ujar Manajer Operasi Combo, Willy Novianto. Untunglah, menurut Willy, para tamu tak sampai tahu bahwa aliran listrik dari kepala segel yang satu diputus PLN. Begitupun, "Bahwa kami dituduh mencuri listrik, jelas kami tak terima. Kami juga bisa malu jika tamu-tamu sampai menyangka begitu," kata Willy. Kepala PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang, Djiteng Marsudi, mengaku boleh-boleh saja Combo memperkarakan pencabutan aliran listrik itu ke PTUN. Biarlah di pengadilan nanti dibuktikan apakah segel listrik Combo benar-benar tergencet tang dan benar-tidaknya Combo mencuri listrik," kata Djiteng. Kalau memang kelak terbukti Combo tak bersalah, menurut Djiteng, instansinya akan segera membatalkan segala surat keputusan PLN dalam soal pencabutan listrik Combo. Kalau juga terbukti kasus itu akibat kesalahan petugas PLN, Djiteng menyatakan pihaknya tak segan-segan menindak aparatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus