Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mengawali tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan 16.586 butir ekstasi serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Upaya itu merupakan bagian dari program War on Drugs. "Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Kepala BNN Komjen Petrus R. Golose, dalam keterangan resminya, Senin, 17 Januari 2022.
Menurut Petrus, pengungkapan tiga kasus besar itu merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN serta dukungan dari BNNP setempat. Kasus pertama diungkap petugas pada 7 Januari 2022 di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika atau narkoba dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 10,57 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil.
"Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan," kata Petrus.
Sementara itu kasus kedua diungkap BNN di daerah Dumai, Riau. Diawali pada 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram.
Tak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. "Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram."
Empat hari kemudian, petugas BNN mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada 14 Januari 2022 petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu diselundupkan melalui jalur tikus (non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong," tutur Kepala BNN Petrus.