Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, Abdul Rahman Wahid, meyakini tidak ada korban dari pencurian yang dilakukannya. Itu sebabnya dia bisa berulang kali melakukannya sekalipun sudah pernah tertangkap dan dihukum penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Mampang Komisaris David Yunior Kanitero mengungkap itu dalam konferensi pers, Kamis 19 Oktober 2023. "Menurut analisa kami pencurian kotak amal itu adalah kejahatan pencurian yang oleh pelaku dirasa korbannya tidak akan melaporkan," ujar Kanitero.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Rahman diketahui pernah ditangkap sebelumnya oleh Polsek Pasar Minggu. Dia divonis bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara.
Abdul sudah bebas dari Rutan Salemba usai menjalani hukumannya itu pada Juli 2023. Namun, dia ditangkap lagi setelah mencuri kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 September 2023.
Pengurus masjid melaporkan perkara ini ke polisi. Polsek Mampang kemudian berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk mendeteksi keberadaan pelaku yang sudah terekam CCTV. "Kemudian pada Sabtu, 14 Oktober 2023, alhamdulillah tim pimpinan Pak Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka dengan inisial ARW ini di daerah Condet, Jakarta Timur," kata Kanitero.
Konferensi pers soal penangkapan tersangka ARW alias Omah yang mencuri kotak amal di masjid wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi menggeledah rumah Abdul di wilayah Bojonggede, Bogor. Lalu polisi menyita barang bukti gunting kawat, linggis, mesin gerinda, dan kaus abu-abu yang digunakan saat beraksi di Masjid Al-Husna.
Pelaku mengaku sebelumnya mencuri uang dari dalam kotak amal di lima masjid yang berbeda. Pencurian di Masjid Al Husna adalah yang terbaru. "Tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta," ucap Kanitero.
Atas perbuatannya, Abdul disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2), pencurian dengan pemberatan, dengan penggabungan pada malam dan menggunakan alat merusak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur Kanitero.
Pilihan Editor: Lebih dari 1.600 Aparat Siaga Demo BEM SI Geruduk Istana