Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Abdul Rahman Wahid karena kedapatan mencuri kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Komisaris Polisi David Yunior Kanitero mengatakan, pelaku berusia 22 tahun itu merupakan residivis kasus pencurian yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka sudah melakukan kejahatan ini selama tiga bulan terakhir dengan total enam TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kanitero saat konferensi pers di Markas Polsek Mampang, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maling kotak amal sepertinya menjadi spesialis Abdul Rahman. Selain Masjid Al Husna, Abdul diketahui pernah mencuri di Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftahul Jannah di Pancoran, Masjid Al Huriah di Mampang Prapatan, Masjid An Najat di Pancoran, dan Masjid Ar Rohma di Jagakarsa.
Sebelum ditangkap personel Polsek Mampang, Abdul pernah ditangkap oleh Polsek Pasar Minggu atas kasus yang sama, pencurian kotak amal. Pelaku baru saja bebas pada Juli 2023 dari rumah tahanan atau Rutan Salemba.
"Modus yang sama, vonis dua tahun penjara," kata Kanitero.
Pencurian di Masjid Al Husna adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Senin, 27 September 2023 sekira pukul 00.00 sampai 03.00 WIB. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV yang menyorot jelas dengan ciri-ciri mengenakan kaus abu-abu, berambut cepak, dan berbadan gempal.
Abdul membongkar kotak amal masjid yang terbuat dari kayu. Dia memotong gembok kotak menggunakan gunting rumput dan linggis, serta mesin gerinda.
"Kemudian mengambil uang yang ada dalam kotak amal dan memasukkan ke dalam tas, kemudian melarikan diri," tutur David Yunior Kanitero.
Polsek Mampang berkoordinasi dengan kepolisian sektor lain yang memantau narapidana. Lalu didapati bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Husna adalah Abdul.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu, 14 Oktober 2023. "ARW (Abdul) mengakui bahwa dia melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husna pada tanggal 26 September 2023," kata Kanitero.
Polisi menggeledah rumah Abdul di wilayah Gojenggede, Bogor. Lalu ditemukan alat-alat yang digunakan pada saat mencuri kotak amal di Masjid Al Husna.
Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (2), pencurian dengan pemberatan, dengan penggabungan pada malam hari dan menggunakan alat merusak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar Kanitero.