Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bos First Travel Koleksi Airsoft Gun dan Pistol Beretta  

Bos First Travel Andika Surachman rupanya gemar mengoleksi
berbagai jenis senjata jenis airsoft gun.

23 Agustus 2017 | 10.26 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Ba
Perbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Ba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman rupanya gemar mengoleksi berbagai jenis senjata jenis airsoft gun. Andika yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan umrah First Travel juga memiliki sepucuk senjata api jenis Beretta.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Agustus 2017, polisi memperlihatkan berbagai koleksi Andika Surachman itu.

Adapun jenis-jenis airsoft gun yang dimiliki Andika yaitu Magpul Pts P27151, HK416D 88-140238, AirMagnum Hammerli 850, Navy Sealtem 10072, Magpul Pts P271153, Herstal Minimi FN 197329, Panjang Manufacture By Kjworks, sebuah airsoft gun yang tak diketahui jenisnya, dan sebuah pistol Beretta 2150.


Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City



Andika juga menyimpan 10 butir peluru tajam kaliber 556. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penyidik masih menelusuri legalitas kepemilikan senjata api dan amunisi tersebut.

Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus pada perkara penipuan dan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus First Travel ini. Namun, ia tak menampik bahwa Andika Surachman bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak atas kepemilikan senjata itu jika ditemukan ilegal.

"Yang telak ini adalah peluru tajam. Kalau airsoft gun itu sekarang sedang disosialisasikan oleh Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga) untuk pendataan," kata Setyo.


 





 


Baca juga: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah

Meski bukan termasuk senjata api, Setyo menegaskan kepemilikan airsoft gun pun harus terdaftar, misalnya di beberapa organisasi airsoft gun di Indonesia. Merujuk pada Perkapolri 8/2012, kepemilikan airsoft gun, kata Setyo, diperbolehkan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, baik latihan maupun pertandingan, dan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan dalam aturan terkait.

"Tapi intinya semua unit harus terdaftar, dan pemilik harus terdaftar," kata Setyo.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus