Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bowo Sidik Segera Diadili dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso segera diadili dalam kasus suap dan gratifikasi

25 Juli 2019 | 20.47 WIB

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso menutupi wajahnya saat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso menutupi wajahnya saat meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso segera diadili dalam kasus suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas politikus Golkar itu ke tahap penuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP ke penuntutan tahap kedua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Sidang Bowo Sidik ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyangka Bowo menerima suap Rp2,5 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty. Suap itu diduga diberikan supaya Bowo membantu PT Humpuss mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengangkutan amonia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain suap, Bowo diduga juga menerima gratifikasi senilai Rp6,5 miliar dari sejumlah sumber. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan uang gratifikasi itu dibungkus dalam ratusan ribu amplop yang disimpan di kantornya, PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. KPK menengarai uang tersebut akan dipakai caleg inkumben ini untuk membeli suara atau serangan fajar di daerah pemilihannya.

KPK mengidentifikasi pemberian uang gratifikasi itu terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan Kementrian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara. KPK menengarai sebagian uang Bowo diterima terkait pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula kristal rafinasi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa untuk kasus ini. Namun, ia tidak perneh memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas.

Selain terkait Permendag gula rafinasi, KPK menduga gratifikasi itu juga diberikan oleh Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 itu sudah diperiksa. Kepada wartawan, ia membantah memberikan duit itu.

KPK juga menduga duit gratifikasi Bowo bersumber dari pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti. Untuk itu, KPK telah menggeledah ruangan anggota DPR M Nasir dan memeriksanya. Dugaan pemberian ini juga menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Terakhir, KPK menduga Bowo Sidik menerima uang terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. KPK telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan, Christiany Euginia Paruntu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus