KALI ini soal bahan peledak yang dimasukkan tanpa izin ke
Cakranegara, Lombok. Yang berwajib sebenarnya sudah lama main
kucing-kucingan dengan kelompok pedagang bahan-bahan gelap ini.
Diduga ada yang mempergunakan bahan-bahan tersebut untuk membom
ikan di laut. Baru pada pertengahan Nopember lalu seorang
pelakunya teringkus. Haji I, 40 tahun telah tertangkap basah
dengan barang bukti sebanyak 77 kg. Penangkapan ini dengan cepat
membuka mata alat negara setempat untuk menilai bagaimana
bahan-bahan tersebut dapat diselundupkan.
H.I. lihay juga bisa mengelabui perusahaan ekspedisi CV Ampenan,
ketika mengirimkan barang berbahaya itu dari Surabaya. Di kota
itu bahan-bahan peledak dengan merek amoniac-gelatin dynamite
yang terbungkus rapi dalam dos buatan Jepang itu dibungkus lagi
dengan karung. Di luarnya ditulis alamat sebuah toko buku di
Cakranegara, yakni Toko Alkitab Makmur milik seorang Arab.
Ketika mencatatkan barang-barang tersebut tanpa takut-takut
berdusta menyebut bahwa barang itu adalah kitab-kitab Al-Qur'an.
H.I punya spekulasi, barang-barang yang dikirim lewat ekspedisi
dari Surabaya ke Lombok biasanya menggunakan perahu dan agak
lama. Itulah sebabnya begitu barang tersebut diangkut, H.I
tenang-tenang bertolak dari Surabaya, dengan perhitungan nanti
barang tersebut dicegat di Cakranegara dan langsung dibawa ke
perusahaan ekspedisi. Namun rupanya spekulasi itu meleset.
Karena ban sepeda motornya kempis. H.I telat menjemput
barangnya. Oleh perusahaan ekspedisi karena gudangnya sudah
penuh, maka kiriman dari Surabaya itu langsung dihantarkan hari
itu ke alamat yang dituju. Si pemilik toko buku Makmur, yang
menerima barang-barang kiriman itu tanpa ragu-ragu membuka
bungkusnya dan di sinilah terbongkarnya kasus bahan-bahan
peledak itu.
Abdurahman, pemilik toko pada mulanya merasa bahwa dia tak
pernah memesan buku-buku baru, tapi karena alamat yang dituju
adalah tokonya, ia terdorong untuk membuka bungkus barang-barang
tersebut. Abdurahman jadi kaget setelah dia membaca "Awas bahan
peledak" di dalamnya. Karena tak pernah memesan barang-barang
berbahaya itu, dan yakin pula bahwa ada oknum-oknum tertentu
yang memanfaatkan nama tokonya - hal ini bisa melibatkan dirinya
kepada pelanggaran hukum Abdurahman spontan angkat telepon.
Kepada polisi yang diteleponnya, Abdurahman mengharapkan agar
selain barang-barang tersebut disita, orangnya supaya dapat
diringkus. Tak berapa lama kemudian H.I datang ke toko itu
menanyakan barang kirimannya. Begitu H.I duduk di ruangan
tokonya, Abdurahman dengan diam-diam menelepon polisi lagi. Tak
berapa lama kemudian Sersan Satu Ojat Sudrajat datang ke situ
dan langsung menangkap H.I. Saat itu H.I tak banyak tingkah.
Merasa terbuka kedok dirinya, dia menurut saja ketika digiring
ke pos polisi. Abdurahman yang dilibatkan tokonya sempat
berujar: "Dia kuwalat karena mempermainkan nama kitab
Al-Qur'an". Menurut Abdurahman dia akan menuntut H.I karena
dengan sengaja telah mencemarkan nama tokonya.
Ini adalah kasus pembongkaran yang kedua. Bulan April lalu
menurut Letkol Wedha, Danres 1509 ada sebanyak 80 kg bahan
peledak yang telah disita. Dan akhir tahun lalu di Labuhan
Lombok juga dapat disita 40 kg bahan yang sejenis. Konon mereka
yang bergerak di bisnis ini bermodalkan puluhan ribu rupiah.
Apabila berhasil lolos dari intaian yang berwajib, mereka bisa
memperoleh keuntungan berlipat. Dengan tertangkapnya
pelaku-pelaku pengedar bahan-bahan peledak itu, Danres 1509,
Letkol I Ngh Wedha mengatakan kepaaa TEMPO: "Saya terus
menyelidiki, apakah ada motif-motif lain dari adanya pemasukan
bahan-bahan peledak itu ke daerah ini". Namun atas kerja polisi
yang menggebu-gebu itu, sampai beberapa bulan sejak peristiwa
itu diketahui masyarakat, belum terdeng-ar lanjutan penyelesaian
hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini