Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bukan al qur'an tapi bahan peledak

Hi ditangkap karena menyelundupkan bahan peledak dari surabaya ke cakranegara, lombok.diduga akan dipakai membom ikan di laut. motif lain masih dicari. penyelesaian hukum belum pernah terlaksana.

1 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALI ini soal bahan peledak yang dimasukkan tanpa izin ke Cakranegara, Lombok. Yang berwajib sebenarnya sudah lama main kucing-kucingan dengan kelompok pedagang bahan-bahan gelap ini. Diduga ada yang mempergunakan bahan-bahan tersebut untuk membom ikan di laut. Baru pada pertengahan Nopember lalu seorang pelakunya teringkus. Haji I, 40 tahun telah tertangkap basah dengan barang bukti sebanyak 77 kg. Penangkapan ini dengan cepat membuka mata alat negara setempat untuk menilai bagaimana bahan-bahan tersebut dapat diselundupkan. H.I. lihay juga bisa mengelabui perusahaan ekspedisi CV Ampenan, ketika mengirimkan barang berbahaya itu dari Surabaya. Di kota itu bahan-bahan peledak dengan merek amoniac-gelatin dynamite yang terbungkus rapi dalam dos buatan Jepang itu dibungkus lagi dengan karung. Di luarnya ditulis alamat sebuah toko buku di Cakranegara, yakni Toko Alkitab Makmur milik seorang Arab. Ketika mencatatkan barang-barang tersebut tanpa takut-takut berdusta menyebut bahwa barang itu adalah kitab-kitab Al-Qur'an. H.I punya spekulasi, barang-barang yang dikirim lewat ekspedisi dari Surabaya ke Lombok biasanya menggunakan perahu dan agak lama. Itulah sebabnya begitu barang tersebut diangkut, H.I tenang-tenang bertolak dari Surabaya, dengan perhitungan nanti barang tersebut dicegat di Cakranegara dan langsung dibawa ke perusahaan ekspedisi. Namun rupanya spekulasi itu meleset. Karena ban sepeda motornya kempis. H.I telat menjemput barangnya. Oleh perusahaan ekspedisi karena gudangnya sudah penuh, maka kiriman dari Surabaya itu langsung dihantarkan hari itu ke alamat yang dituju. Si pemilik toko buku Makmur, yang menerima barang-barang kiriman itu tanpa ragu-ragu membuka bungkusnya dan di sinilah terbongkarnya kasus bahan-bahan peledak itu. Abdurahman, pemilik toko pada mulanya merasa bahwa dia tak pernah memesan buku-buku baru, tapi karena alamat yang dituju adalah tokonya, ia terdorong untuk membuka bungkus barang-barang tersebut. Abdurahman jadi kaget setelah dia membaca "Awas bahan peledak" di dalamnya. Karena tak pernah memesan barang-barang berbahaya itu, dan yakin pula bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan nama tokonya - hal ini bisa melibatkan dirinya kepada pelanggaran hukum Abdurahman spontan angkat telepon. Kepada polisi yang diteleponnya, Abdurahman mengharapkan agar selain barang-barang tersebut disita, orangnya supaya dapat diringkus. Tak berapa lama kemudian H.I datang ke toko itu menanyakan barang kirimannya. Begitu H.I duduk di ruangan tokonya, Abdurahman dengan diam-diam menelepon polisi lagi. Tak berapa lama kemudian Sersan Satu Ojat Sudrajat datang ke situ dan langsung menangkap H.I. Saat itu H.I tak banyak tingkah. Merasa terbuka kedok dirinya, dia menurut saja ketika digiring ke pos polisi. Abdurahman yang dilibatkan tokonya sempat berujar: "Dia kuwalat karena mempermainkan nama kitab Al-Qur'an". Menurut Abdurahman dia akan menuntut H.I karena dengan sengaja telah mencemarkan nama tokonya. Ini adalah kasus pembongkaran yang kedua. Bulan April lalu menurut Letkol Wedha, Danres 1509 ada sebanyak 80 kg bahan peledak yang telah disita. Dan akhir tahun lalu di Labuhan Lombok juga dapat disita 40 kg bahan yang sejenis. Konon mereka yang bergerak di bisnis ini bermodalkan puluhan ribu rupiah. Apabila berhasil lolos dari intaian yang berwajib, mereka bisa memperoleh keuntungan berlipat. Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku pengedar bahan-bahan peledak itu, Danres 1509, Letkol I Ngh Wedha mengatakan kepaaa TEMPO: "Saya terus menyelidiki, apakah ada motif-motif lain dari adanya pemasukan bahan-bahan peledak itu ke daerah ini". Namun atas kerja polisi yang menggebu-gebu itu, sampai beberapa bulan sejak peristiwa itu diketahui masyarakat, belum terdeng-ar lanjutan penyelesaian hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus