Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tim kuasa hukum terpidana pembunuhan Eky dan Vina bersiap mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung..
Laporan tentang keterangan palsu saksi kunci hingga sekarang belum ada jelas.
Peninjauan kembali yang kedua hanya bisa diajukan apabila terpidana memiliki bukti baru yang tidak ada dalam persidangan.
TUJUH terpidana serta satu eks terpidana dugaan pembunuhan Muhammad Rizky dan Vina Dewi Arsita bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua. Karena itu, ketua tim kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mendesak agar polisi segera menuntaskan laporan mereka tentang dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede Riswanto, dua saksi pembunuhan Vina Cirebon.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo