Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, Binus School Serpong telah menjatuhkan sanksi disiplin serius terhadap para pelaku perundungan. Bahkan, siswa yang hanya menonton dan tidak membantu korban pun diberi sanksi dengan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan telah mendatangi SMA Binus Serpong, hari ini. Mereka berkomunikasi dengan sekolah soal masalah yang menimpa anak korban dan anak berkonflik hukum.
Namun Tri mengatakan belum mengetahui jika terdapat sanksi drop out (DO) terhadap para pelajar yang terlibat bullying. "Enggak ada (DO). Kita tadi nanya belajarnya daring semuanya yang ada, karena lagi ada proses hukum. Tapi tetap hak pendidikan dapat," ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan itu, kata Tri, Binus School menyampaikan bahwa untuk siswa lain yang tidak bersangkutan dengan kasus perundungan ini akan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
Menurut Tri, sekolah memiliki alasan tertentu sehingga menerapkan sistem belajar online kepada siswa yang ada di lokasi kejadian. "Iya daring, jadi tidak mengganggu proses yang lainnya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Binus, kata Tri, ada beberapa pelajar yang tersangkut dalam kasus bullying ini justru dipindahkan ke sekolah lain oleh keluarganya. "Dari pihak keluarganya yang mindahin sekolah secara mandiri. Tidak disebutkan berapanya, cuma memang ada," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma