Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus memproses kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, meski ia unggul dalam quick count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pilkada Tulungagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Proses terus berjalan. Masih kami panggil terus," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada 8 Juni lalu, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.
Sementara itu, dalam pilkada 2018, Syahri unggul atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih perolehan 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto, hanya mengumpulkan 39,9 persen suara. “Alhamdulillah, ini sesuai target kami,” kata Heru Santoso, bendahara tim pemenangan PDI Perjuangan kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.
Kemenangan ini, menurut Heru, menjadi bukti pengakuan warga Tulungagung atas prestasi dan kinerja Syahri Mulyo selama menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Warga meyakini penahanan Syahri Mulyo oleh komisi antirasuah beberapa hari menjelang pemungutan suara kemarin sebagai konspirasi politik. Sehingga penahanan Syahri sama sekali tak mengubah penilaian masyarakat untuk tetap memilih.
Meski Syahri berstatus tersangka, Saut ikut memberikan apresiasi atas kemenangan sementara Syahri Mulyo. "Mereka melihat sehari-hari lebih bagus, dia humble di depan publik, tapi di depan KPK, kami ketemu dua bukti," ujarnya.