Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

KPK menetapkan sejumlah tersangka baru kasus korupsi eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

29 Juni 2022 | 02.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan pihak swasta, Tigor Prakasa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Tigor Prakasa, terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada tahun 2018 yang menetapkan empat orang tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR, Sutrisno, dua orang pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam tindak pidana korupsi kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. KPK menyatakan ada beberapa tersangka baru yang ditetapkan di kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan kasus ini bersangkutan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Namun, Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka di kasus ini.

Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada saat proses penahanan atau penangkapan. Pengumuman seperti ini merupakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri.

Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. TEMPO/Imam Sukamto

Ali juga mengatakan KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik, kata dia, masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara.

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” kata dia.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana. Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus