Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buron Selama 17 Tahun, Ini 5 Fakta Kasus Maria Pauline Lumowa

Nasib pelarian Maria Pauline Lumowa berhenti di Serbia. Tersangka pembobol Bank BNI itu dibekuk setelah 17 tahun menjadi buron

10 Juli 2020 | 06.15 WIB

Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa
Perbesar
Maria Pauline Lumowa, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib pelarian Maria Pauline Lumowa—atau karib disapa Maria Luomwa—berhenti di Serbia. Tersangka pembobolan Bank BNI itu dibekuk setelah 17 tahun menjadi buron atas perkara skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang membuat perseroan pelat merah ini tekor Rp 1,7 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penangkapan Maria dilakukan menggunakan cara ekstradisi. “Pemerintah Serbia committed. Saya bertemu dengan Menteri Kehakiman, Perdana Menteri, dan puncaknya pertemuan dengan Presiden Serbia,” kata Yasonna saat menjelaskan proses penangkapan Maria, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majalah Tempo edisi 8 Desember 2003 menulis, Maria yang berkewarganegaraan Belanda ini lincah menggangsir bank. Dia yang disebut-sebut sebagai pelaku utama malah acap mengaku tak berdosa. Dihimpun dari arsip lawas, berikut ini sejumlah fakta kasus yang menjerat Maria.

1. Kabur ke Singapura
Kasus Maria terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria diduga beraksi tak sendiri karena BNI menyetujui pencairan kredit tersebut. Maria menerima sejumlah 41 slip Letter of Credit melalui anak-anak perusahaannya. BNI kemudian mengetahui ada sesuatu yang bermasalah pada Juni 2003. Perusahaan pelat merah itu menemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan.

Maria yang disinyalir menggangsir bank pemerintah dan melakukan kejahatan penggelapan pajak pun menyembunyikan diri. Pada 2003, ia kabur ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian tinggal di Belanda.

2. Upaya menyetip dosa
Dalam wawancara bersama wartawan Lativi kala itu di Singapura, Maria mengakui bahwa dirinya dituduh dalang. Dia juga menyatakan kasus ini bukan kriminalitas, tapi sekadar kredit macet. Malah ia saat itu menyebut telah menyiapkan duit untuk membayarnya.

Kepada Tempo beberapa waktu kemudian, ia menyatakan kondisi ini telah diatur BNI. “Saya tahu transaksi ini tidak beres. Tapi saya diyakinkan oleh Pak Edy (Manajer Nasabah Internasional di BNI Cabang Kebayoran Baru waktu itu) bahwa L/C ini hanya semacam bridging (talangan) untuk menutup L/C yang macet dari John Hamenda dan Rudy Sutopo (eks pemilik Grup Petindo dan mantan pemegang saham PT Mahesa Karya Muda Mandiri),” katanya.

3. Dibekuk di Serbia dan ekstradisi cara senyap
Pelarian Maria berakhir di Serbia. Ia ditangkap sejak Juli 2019. Yasona menceritakan proses pemboyongan Maria secara senyap ke Tanah Air. Dia mengaku melaporkan rencana ekstradisi Maria kepada sejumlah menteri, namun meminta mereka merahasiakan. Yasonna mengklaim pemerintah melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk membawa pulang Maria. Salah satunya karena belum adanya ikatan perjanjian ekstradisi kedua negara.

4. Sempat ada ‘gangguan’ pemulangan Maria
Yasonna mengatakan pemulangan Maria Lumowa sempat mendapat gangguan. Ia menyebut ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Pihak tertentu, kata dia, mencoba melakukan upaya suap.

Selain itu, kata Yasonna, ada pula upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud. Namun, menurut Yasona, Pemerintah Serbia berkomitmen untuk tetap melakukan ekstradisi Maria Lumowa dan menjaga hubungan baik dengan Indonesia.

5. Kedekatan Indonesia-Serbia dalam perkara Maria
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan upaya pemulangan Maria ke Indonesia tercapai berkat adanya komunikasi yang intensif antara Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka. Ia bersyukur bahwa upaya mengirimkan red notice selama beberapa tahun terakhir akhirnya membuahkan hasil.

"Secara historikal negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesia. Jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini, Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia," tuturnya.

Menurut Argo, Pemerintah Serbia bersedia bekerja sama dengan baik karena memiliki kedekatan historis sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. "Historikal sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia sebelum negara ini (Serbia) mengalami perpecahan," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO | ANTARA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus