Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI.

6 November 2020 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembobolan Bank BNI untuk tersangka Maria Pauline Lumowa pada Jumat, 6 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, hari ini penyerahan berkas tahap II yaitu berupa tersangka dan barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Maria disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang berhasil membobol Bank BNI.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia kemudian ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus