Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembobolan Bank BNI untuk tersangka Maria Pauline Lumowa pada Jumat, 6 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, hari ini penyerahan berkas tahap II yaitu berupa tersangka dan barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Maria disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang berhasil membobol Bank BNI.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia kemudian ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.