Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan delapan calon pekerja migran ilegal sempat diimingi-imingi uang saku Rp 9 juta sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. Abdul mengatakan delapan calon pekerja migran ilegal itu tergiur dan memang ingin mendapatkan pekerjaan dengan cepat karena kebutuhan yang mendesak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin itu kita sempat gagalkan delapan orang perempuan. Daerahnya terdiri dari Nusa Tenggara Barat (NTB) empat orang, Karawang dua orang, Lampung satu orang dan Purwakarta satu orang,” ucap Abdul saat dihubungi, Ahad, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan mulanya Kementerian P2MI mengendus adanya operasi untuk memberangkatkan delapan calon pekerja migran ilegal itu. Ada laporan yang menyampaikan ada delapan calon pekerja migran yang diinapkan di sebuah apartemen di Bogor. Tim dari Kementerian P2MI, kata Abdul, bergerak menuju lokasi dan menemukan delapan perempuan dari berbagai daerah tadi sedang terlunta-lunta menunggu kepastian keberangkatan.
“Berdasarkan laporan mereka akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab. Diimingi-imingi uang saku Rp 9 juta. Lalu nanti di sana bekerja akan digaji sekitar 1200 dirham,” ucap Abdul.
Setelah diperiksa, delapan perempuan itu, kata Abdul mengatakan berencana akan bekerja di Dubai atau Uni Emirat Arab. Mereka juga tengah menunggu kedatangan calo yang akan mengantar mereka ke bandara serta menyerahkan dokumen seperti paspor atau visa.
Setelah ditelusuri, Abdul mengatakan ada dua calo yang diduga sebagai koordinator keberangkatan delapan calon pekerja migran unprocedural tadi. Tim P2MI menemukan adanya indikasi pembuatan paspor palsu. “Kami menduga palsu karena foto dan namanya beda. Jadi ada indikasi sengaja dibuatkan paspor palsu,” kata dia.
Sementara ini, Abdul mengatakan sudah ada dua orang yang diduga sebagai calo dan ditahan oleh polisi. Diketahui dua calo agen yang mengkoordinir keberangkatan calon pekerja migran ilegal itu saudara dari pemilik agen yang beroperasi di Arab Saudi.
“Mereka itu rencananya mau diberangkatkan lewat bandara Juanda, Surabaya. Sebelum mereka berangkat, mereka juga belum diberi paspornya, visanya juga tidak ada, visa kerjanya. Jadi mereka memang niatnya akan diberangkatkan secara unprocedural.
Diketahui sebelumnya telah banyak terjadi kasus pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Setidaknya sebanyak 9.378 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural (CPMI NP) atau Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke Luar Negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-Desember 2024. Jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 orang.
"Sekitar 90 persen CPMI NP yang ditunda keberangkatannya itu menyaru sebagai wisatawan yang akan berlibur ke Luar Negeri," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 27 Desember 2024. "Sebanyak 10 persennya adalah penumpang yang masuk dalam sistem pencegahan," kata Bismo menambahkan.
Bismo mengatakan, modus sebagai turis yang akan berlibur, jalan jalan dan wisata ziarah ke luar negeri dilakukan para CPMI NP itu untuk mengelabui petugas. "Negara tujuan mereka adalah Asia dan Timur Tengah," kata Bismo. Adapun negara negara yang paling banyak dituju mereka untuk bekerja adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang dan Arab Saudi.
Menurut Bismo, jika dilihat secara kasat mata, penampilan mereka memang tidak seperti mau bekerja. Mereka pada umumnya berpenampilan dan berdandan serta bergaya layaknya turis yang akan berlibur. "Modusnya berlibur, mereka mencoba mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi akan bekerja di Luar Negeri.
Ia menjelaskan TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan untuk mencegah para pekerja migran itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kini marak. "Jangan sampai ketika berangkat mengaku mau berlibur, sampai di sana ternyata bekerja alias PMI non-prosedural dan ketika ada masalah di sana baru bilang."
Pilihan Editor: Migrant Care Sebut Pekerja Migran Tempuh Jalur Ilegal karena Dapat Uang Saku Rp 3 hingga Rp 15 Juta