Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Capim KPK Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, Berikut Perjalanan Karier dan Jumlah Harta Kekayaannya

Johanis Tanak, yang memiliki kekayaan Rp 11,2 miliar, memulai kariernya pada 1989 sebagai pegawai di bidang pidana khusus Kejagung.

21 November 2024 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 November 2024. Komisi III DPR pada hari ini menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam orang Calon Pimpinan (Capim) KPK yaitu Ida Budhiati (mantan Anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, kembali jadi sorotan setelah menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) bila dirinya terpilih. Hal tersebut Tanak sampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Selasa, 19 November 202.

"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar Komisioner KPK periode 2019-2024 itu. Meski tidak tepat dilakukan, Tanak menilai mayoritas pimpinan KPK masih menyetujui agar OTT dilakukan. "Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP."

Pernyataan tersebut menambahkan daftar kontroversial pria yang punya latar belakang jaksa tersebut. Pada 2022, Tanak pernah mengusulkan penggunaan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan Johanis saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi Hukum DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan Kariek 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanak memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 1989. Pada 1994, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga tahun berikutnya, ia diangkat menjadi kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jamdatun) di Kejagung RI.

Sejak itu, karier Tanak terus naik hingga diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat, pada 2008. Enam tahun kemudian, ia juga diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu.

Pada 2015, ia kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan Direktur Tata Usaha Negara Jamdatun. Pada 2019, Tanak diangkat menjadi Direktur B Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejagung. Setahun kemudian, ia kembali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi. 

Adapun karier terakhirnya di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa Jamdatun pada 2021 dan kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada 2022 untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena skandal dugaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Harta Kekayaan

Merujuk data di laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Johanis Tanak memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11 miliar yang dilaporkan per tanggal 31 Desember 2023 sebagai Wakil Ketua KPK, dengan rincian sebagai berikut:

- Empat tanah dan bangunan senilai Rp 5.964.200.000 yang berlokasi di Karawang dan Jakarta Timur;

- Alat Transportasi Dan Mesin senilai Rp 685.000.000 yang terdiri atas mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1997, mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980, mobil Honda CRZ Sedan tahun 2013, dan motor KTM 350 CC tahun 2013;

- harta bergerak lainnya sebesar Rp 139.000.000;

- kas dan setara kas senilai Rp 4.423.350.499.

Sehingga jika ditotal maka jumlah harta kekayaan yang dimiliki Johanis Tanak mencapai Rp 11.211.550.499.

AMELIA RAHIMA SARI | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus