Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara Membuat Paspor Baru 2025 dan Persyaratannya

Masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan asli saat wawancara pembuatan paspor.

7 Maret 2025 | 05.30 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Perbesar
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki saat akan melakukan perjalanan internasional. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dan berfungsi sebagai bukti identitas seseorang saat berada di luar negeri. Untuk membuat paspor, seseorang harus mengunjungi kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari Antara, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen persyaratan asli saat wawancara pembuatan paspor. Hal ini merupakan bagian dari upaya ketelitian negara dalam menerbitkan dokumen perjalanan bagi warganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman,” ucap pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Rabu, 5 Maret 2025.

Lantas, bagaimana cara membuat Paspor baru 2025 dan apa saja persyaratannya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Syarat Membuat Paspor Baru

Saat akan membuat paspor, seseorang harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (jika diperlukan).
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.
5. Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (jika nama telah diubah).
6. Paspor lama jika sudah pernah punya

Lebih lanjut, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa petugas Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor dan meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor.

Sebagai contoh, kata Tato, pemohon paspor yang menyatakan akan mengunjungi kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat, atau bukti keikutsertaan dalam program tur.

Begitu pula dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas Imigrasi dapat meminta bukti surat penerimaan atau letter of acceptance (LoA) maupun surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.


Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, rincian tarif pelayanan keimigrasian untuk permohonan pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000. 


Cara Membuat Paspor Baru 2025

Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, berikut tahapan dalam pembuatan paspor.

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

- Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Instal aplikasi, berikan izin akses yang diminta, seperti lokasi, galeri, dan kamera.

2. Registrasi Akun di Aplikasi

- Buka aplikasi M-Paspor, pilih “Daftar Akun”.
- Isi data diri dan konfirmasi pendaftaran melalui kode OTP yang dikirimkan ke email.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

3. Pengajuan Permohonan

- Login ke aplikasi dan pilih menu “Pengajuan Permohonan”.
- Pilih jenis permohonan:
- Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja).
- Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama).
- Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat.
- Pilih kategori umur: Dewasa (17 tahun ke atas) atau Anak-anak (di bawah 17 tahun).
- Unggah dokumen persyaratan sesuai yang diminta
- Isi data verifikasi seperti NIK dan informasi tambahan, termasuk negara tujuan dan tujuan pembuatan paspor.
- Pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan.

4. Pembayaran Biaya Paspor

- Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan kode billing untuk biaya pembuatan paspor.
- Lakukan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah kode billing diterbitkan melalui kanal pembayaran resmi.

5. Kunjungan ke Kantor Imigrasi

- Datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Bawa dokumen asli untuk diverifikasi petugas.
- Ikuti proses pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi data.

6. Pengambilan Paspor

- Proses adjudikasi dan pencetakan paspor membutuhkan waktu 3-4 hari kerja untuk layanan reguler.
- Paspor dapat diambil langsung di kantor imigrasi atau sesuai dengan jadwal yang diberikan.


Antara, Titik Nurmalasari, dan Dini Diah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus