Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya. Pernyataan itu disampaikan kepala negara saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana Prabowo maafkan koruptor dengan pengembalian hasil korupsi itu mendapat dukungan dari Komisi III DPR. Sejumlah wakil rakyat yang bertugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara ini setuju dengan wacana Prabowo. Mereka antara lain dari partai Gerindra, NasDem, Golkar, PKB hingga PAN. Apa kata para politikus ini?
1. Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman setuju dengan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang tobat. Pihaknya menjelaskan, pernyataan Prabowo, yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, adalah untuk pengembalian kerugian negara.
“Maksud beliau pastinya berhubungan dengan asset recovery. Tujuan utama pemberantasan korupsi pada akhirnya adalah memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia mengatakan, sudah banyak penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap para terpidana kasus korupsi. Namun perampasan uang negara hasil korupsi dari para koruptor dan pemulihan aset ke negara minim.
2. Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni juga mendukung wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi. Namun pihaknya menilai perlu kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya agar tak dijadikan peluang bagi koruptor.
“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulis, Ahad, 22 Desember 2024.
Sahroni mengatakan masalah ini sebenarnya pernah disinggungnya dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya yaitu Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’.
“Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara,” kata dia.
3. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Abdullah menyambut baik dan mendukung rencana Presiden Prabowo yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Saat dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi.
“Namun bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tetapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi. Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 19 Desember 2024.
4. Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR fraksi partai Golkar Soedeson Tandra turut mendukung wacana Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Pihaknya menilai, rencana itu selaras dengan tujuan hukum yakni memulihkan kerugian keuangan negara.
“Jadi kalau menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra dalam keterangannya, dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut dia, salah satu syarat pemberian maaf adalah adalah uang negara yang dikembalikan koruptor itu harus dipakai sebesar-besarnya guna kepentingan bangsa. Hal ini penting, apalagi pemerintah tengah membutuhkan anggaran untuk menjalankan sejumlah program prioritas.
“Belum lagi ada program makan siang gratis dan sebagainya yang tentu membutuhkan banyak dana,” kata Tandra.
5. Anggota Komisi III DPR fraksi PAN Nazarudin Dek Gam
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai PAN, Nazarudin Dek Gam, mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang soal memaafkan koruptor jika mereka bersedia mengembalikan hasil korupsi. Ia menilai langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan penyelamatan keuangan negara.
“Pernyataan Pak Prabowo menunjukkan beliau sangat concern maksimalisasi penyelamatan keuangan negara,” ujar Dek Gam dalam keterangan tertulisnya, Ahad.
Dek Gam menekankan, pesan Prabowo harus dipahami secara mendalam, khususnya oleh aparat penegak hukum, dengan tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar implementasinya tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Pesan yang disampaikan Bapak Prabowo harus mampu dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum dengan tetap berpedoman kepada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dek Gam.
Annisa Febiola dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Banjir Kritik Rencana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor