Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung meyakini kasus pagar laut Tangerang adalah perkara tindak pidana korupsi.
Penyidik polisi berkeras tidak menemukan kerugian negara sebagai indikasi korupsi.
Dampak lingkungan dan sosial masyarakat akibat pagar laut bisa dihitung sebagai bentuk kerugian negara.
KEJAKSAAN Agung tetap berpendapat bahwa pemalsuan dokumen pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, adalah perkara korupsi. Karena itu, penyidik kepolisian seharusnya menindaklanjuti perkara ini di ranah tindak pidana korupsi. “Di situ ada suap, pemalsuan sertifikat, dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Soleh pada Rabu, 16 April 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo