Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Mantan politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas setelah mendekam dalam penjara

3 Maret 2022 | 22.14 WIB

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad
Perbesar
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah mendekam selama hampir 10 tahun di penjara. Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Kamis 3 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Angelina terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012.

Bagaimana perjalanan kasus korupsi Angelina Sondakh?

  • Terseret kasus korupsi ketika namanya disebut oleh Nazaruddin

Angelina terseret kasus korupsi setelah mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni 2011. Rekan Angelina itu sempat kabur keluar negeri pada 23 Mei 2011. Selama dalam pelariannya, Nazaruddin membongkar keterlibatan para koleganya di DPR dalam kasus wisma atlet, termasuk Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Tiga orang itu disebut menerima aliran duit wisma atlet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” katanya kepada Tempo, Rabu 6 Juli 2011.

  • Terkuak keterlibatan korupsi Angelina setelah kesaksian staf Nazaruddin

Nazaruddin mengatakan, Angelina mengaku kepada Tim Pencari Fakta Partai Demokrat mendapat Rp9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis, dalam kesaksiannya juga memberikan keterangan soal keterlibatan Angelina.

Mindo Rosalina, pada sidang 16 Januari 2012 menyatakan, Angelina meminta uang Rp6 miliar sampai Rp8 miliar kepada Nazaruddin. Adapun dalam berita acara Yulianis, Angelina dikatakan meminta uang kepada Mindo Rosalina untuk proyek sejumlah universitas pada 2010. Yulianis memberikan duit Rp2,5 miliar yang akan diambil staf Angelina berdasarkan persetujuan Nazaruddin.

Setelah bekas anak buah Nazaruddin memberikan kesaksian, dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games makin terkuak. Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, anak usaha Grup Permai perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, juga turut bersaksi untuk mengukuhkan dugaan keterlibatan Angelina.

Angelina ditahan pada Jumat, 27 April 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.  Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama. KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, lima tahun, dan denda maksimal Rp250 juta.

  • KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh

Awal Mei 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.

Berdasarkan data laporan kekayaan Angelina, semula hartanya Rp 618 juta dan 7.500 USD. Harta Angelina meningkat Rp6 miliar selama tujuh tahun sejak 2003. Kekayaannya Rp 6,55 miliar dan 9.628 USD pada 2010.

  • Memenuhi syarat mendapat Cuti Menjelang Bebas

Selama menjalani masa hukuman, Angelina mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat program Cuti Menjelang Bebas.

Angelina telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar. Sisanya, sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 bulan 5 hari. Tapi, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani Cuti Menjelang Bebas menjadi 3 Maret 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Selalu update info terkiniSimak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus