Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dari Suap Sampai Judi

Pengadilan negeri padang menyidangkan perkara suap menyuap tiga orang pemain sepak bola dari kesebelasan psp (padang). uang suap dijadikan bukti dalam pengadilan.

7 Juni 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMULA yang hendak diperkarakan soal suap-menyuap. Tapi akhirnya Pengadilan Negeri Padang menerima baik tuduhan dan tuntutan jaksa: tiga orang pemain sepakbola dari PSP (Persatuan Sepakbola Padang) yang dituduh menerima suap, berikut penyuap dan petaruh-petaruhnya pekan lalu dihukum. Mereka dipersalahkan melanggar pasal perjudian biasa. Kiper PSP, Cornelis, tahu beberapa orang temannya, termasuk kapten kesebelasannya, Ikrar Dinata, menerima suap. Ia sendiri juga sudah diminta untuk "bermain santai". Ia menolak . Namun walaupun tetap menjaga gawang sebaik-baiknya, Cornelis kebobolan juga. Sore itu, 17 Juli 1979, PSP kalah 3-1 dari kesebelasan PSSI Yunior di Lapangan Imam Bonjol, Padang. Cornelis tahu pasti PSSI Yunior lawan enteng bagi PSP -- bila pertandingan berjalan wajar. Ia pun penasaran. Uang bagiannya, Rp 50 ribu, diambilnya seusai pertandingan dan diserahkan kepada pengurus PSP sebagai bukti. Pengurus PSP lalu melaporkannya ke polisi sebagai kasus suap-menyuap. Dan terungkaplah cerita seperti ini. Adalah Kosman, anggota CPM berpangkat sersan II yang biasa berdiri sebagai bek kiri PSP, mendatangi Tjiang Tjai Tjiang alias Pendek sehari sebelum pertandingan. Sesudah bertanya tentang pasaran pertaruha, menurut Pendek kepada pengadilan kemudian, Kosman memintanya menari petaruh yang berminat menjagoi PSP. Tak sulit bagi Pendek mengumpulkan petaruh -- katanya itu memang pekerjaannya. Beng menyerahkan Rp 100 ribu. Pat, Tjong dan Liong masing-masing memasang Rp 50 ribu. Ditambah Rp 250 ribu dari petaruh tak dikenal - hanya diketahui berasal dari Pakanbaru - Pendek dapat mengumpulkan Rp 500 ribu dan menyerahkannya kepada Kosman. Untuk itu Pendek, katanya, hanya menerima komisi 5%. Di Mana Kosman? Aturan pertaruhan sederhana saja. Petaruh akan menerima dua kali lipat (setelah dipotong komisi 5% bagi Pendek) bila PSP menang atas PSSI atau setidaknya bermain seri. Harapan mereka untuk menang begitu besar. Sebab PSP yang bermain di kandang sendiri, boleh dikatakan sudah menang di atas kertas. Mereka tidak tahu bahwa Kosman mengaturnya lain. Ikrar Dinata (24 tahun), Amna Rahim (27) dan Gusril (22), yang semuanya bintang PSP, ternyata menyiapkan kesebelasannya sebagai pecundang. Untuk kekalahannya itu mereka menerima imbalan dari Kosman masing-masing Rp 100 ribu. Cornelis, penjaga gawang, yang ternyata tak terhujuk itulah yang kemudian membongkar "skandal" PSP tersebut. Jaksa membawa Pendek, Ikrar, Amna, Gusril. Beng, Pat, Tjong dan Liong ke pengadilan dengan tuduhan mengadakan perjudian. Pasal suap-menyuap tak disinggung. Sebab, belajar dari heboh di Jakarta sebelumnya, perkara sogok-menyogok di kalangan sepakbola berhenti penyelesaiannya karena polisi terpancang pada pasal suap-menyuap yang menurut undang-undang, hanya dapat dikenakan kepada pegawai negeri. Hakim Nursalim setuju dengan jaksa. Pendek dihukum 10 bulan penjara. Tiga orang pemain, Ikrar, Gusril dan Amna kena 7 bulan, sedangkan para petaruh, Beng, Pat. Tjong dan Liong masing-masing kena 6 bulan. Tapi semuanya dengan masa percobaan, tak usah harus masuk bui. Kosman yang dianggap berperan lebih penting dari rekan pemain lainnya, lolos dari hukuman. Karena sejak semula, dengan alasan tak tahu alamatnya, jaksa tak berhasil mengajukan Kosman baik sebagai terdakwa maupun saksi. "Berani" memperkarakan kasus suapmenyuap sebagai perjudian, agaknya Jaksa repot memperoleh alamat seorang anggota CPM yang masih aktif berdinas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus