DUA orang petani cengkih dari Sabang tiba-tiba ditangkap petugas
Bea Cukai di pantai Banda Aceh ketika hendak menjual hasil jerih
payahnya ke Ulee Lheue. Mereka diseret ke Belawan dan dituduh
sebagai penyelundup. Untungnya pengadilan, April lalu,
membebaskan petani yang sial tersebut.
Setelah itu petugas BC mengurus pula MV. Accres. Padahal kapal
dagang milik pengusaha Singapura tersebut sudah 7 tahun biasa
mondar-mandir ke daerah perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.
Adakah BC kini mencurigai beberapa kegiatan di Pulau Weh
tersebut?
Pangkowilhan I Wiyogo memang melihat ada yang memanfaatkan
ketelantaran pengurusan pelabuhan di sana. Tapi, katanya, "pokok
permasalahannya tidak terletak di situ." Bukankah, "dapat diatur
agar selanjutnya Sabang tetap merupakan pelabuhan bebas tanpa
menjadi sumber penyelundupan?"
Sejarah Sabang memang panjang. Belanda sudah membukanya sebagai
pelabuhan bebas sejak lebih 80 tahun lalu. Kegiatan berhenti
gara-gara Jepang masuk ke sana. Sekitar 17 tahun lalu (1963)
Presiden membukanya kembali. Setelah orde baru, barulah ada
undang-undang (UU No. 3 dan tahun 1970) yang secara resmi
menetapkan Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan
bebas.
Pola pengembangan Sabang untuk 25 tahun sudah lama siap disusun.
Tapi peraturan pelaksanaannya hingga kini belum ada. Itulah
sebabnya, menurut Sekretaris Administrator dan Komando Pelaksana
Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang (KP4BS) Ramli Ridwan,
banyak saja mata curiga menatap ke sana. "Sabang sering kena
tuding sebagai tempat penyelundupan barang eks luar negeri,"
kata Ramli.
Beres, Tanpa Biaya
Tidak hanya itu. Dana bagi pengembangan pelabuhan -- yang harus
menyelenggarakan fasilitas dermaga, pergudangan, listrik, air
minum (yang terakhir ini kabarnya direncanakan untuk diekspor ke
Timur Tengah) -- menurut Ramli harus diadakan sendiri. Orang
Aceh bilang: gulee beuleemak, u beik nukah -- bikinlah sayur
yang lezat tanpa santan. "Pembangunannya suruh dbikin beres,
tapi biayanya tidak didrop," kata Ramli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini