Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Dedi Mulyadi menyatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus didorong dengan faktor eksternal untuk menemukan kebenaran.

24 Juli 2024 | 12.48 WIB

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, mengungkap alasanya ikut mengadvokasi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyatakan terdorong faktor solidaritas sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Eks Bupati Purwakarta tersebut menilai kasus ini harus memiliki faktor dari luar untuk membantu polisi menemukan titik terang. "Yaitu faktor-faktor yang bersifat social solidarity (solidaritas sosial)," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi hadir dalam gelar perkara yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Dede dan Aep, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyatakan kehadirannya tersebut sebagai masyarakat biasa, bukan sebagai anggota legislatif, pengacara, apalagi penyidik. "Kapasitas saya hari ini adalah sebagai warga masyarakat yang dianggap ditokohkan mungkin di Jawa Barat untuk menyajikan data dan fakta pada siapapun," kata dia.

Soal solidaritas sosial yang dia singgung, Dedi menyatakan merasa perlu memberikan bantuan karena keluarga almarhum Vina, para terpidana, dan saksi-saksi, terhalang kondisi ekonomi. Dia menjelaskan, para anggota keluarga tersebut harus meninggalkan pekerjaannya  karena bolak-balik berurusan dengan penyelidikan dan penyelidikan. Akibatnya, mereka pun kehilangan penghasilan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pria yang digadang-gadang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat itu merasa kehadirannya diperlukan untuk mengadvokasi berbagai kebutuhan non penyelidikan. Mulai dari menjamin transportasi, maupun kehidupan keluarga para korban dan terpidana di rumah. 

"Ketika mereka berhenti bekerja jadi kuli bangunan, kuli serabutan, menjadi asisten rumah tangga  sehingga membuat rasa tenang bagi mereka untuk mau terus mengikuti seluruh proses ini sampai tuntas," ucap dia. 

Karena itu, dia pun menyatakan siap memfasilitasi siapapun yang ingin mencari kebenaran dari kasus Vina ini. Sebab, hal ini juga menyangkut bebebasan para terpidana dan esensi dari penegakkan hukum.

Sebelumnya, Dedi mewawancarai Dede Riswanto dalam kanal YouTube pribadinya. Dede merupakan salah satu orang yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam sidang terhadap delapan orang yang kini sudah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Dede mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu.

Dede juga mengaku melihat sepasang kekasih itu dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan empat motor dan membawa bambu. Dia juga mengaku mengenal wajah lima dari delapan terdakwa saat itu.

Dalam wawancara dengan Dedi Mulyadi, Dede menarik kesaksiannya itu. Dia mengaku tak melihat apa-apa saat malam kejadian 27 Agustus 2016. Dia menyatakan menjadi saksi karena dipaksa oleh rekannya, Aep, dan ayah Eky yang juga merupakan anggota polisi di Polres Cirebon, Iptu Rudiana. Dede menyatakan cerita tersebut bahkan sudah disiapkan oleh Rudiana. 

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus