Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dedy Susanto dilaporkan seorang model berinisial RV ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2020. Pelaporan RV itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan, laporannya baru aja selesai tadi pagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan, Denny dilaporkan atas dugaan melanggar UU Kesehatan. Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap laporan itu.
"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Dedy diduga melakukan kejahatan seksual melalui terapi psikologi yang dilakukannya. Ia membujuk kliennya untuk melakukan terapi privat di kamar hotel. Para korban mengaku diajak tidur oleh pria yang disebut paduka di media sosial itu.
Dedy mengatakan seluruh hal itu merupakan fitnah dan usaha menjatuhkan nama baiknya.
"Terima kasih sudah menghancurkanku. Terima kasih untuk semua kutukannya. Semoga sumpahanmu kepadaku tidak kembali kepadamu, sedemikian rupa aku difitnah sana sini. Sudah mengutuki sebelum ada peradilan," tulis Dedy di Instagramnya.
Dugaan perbuatan cabul Dedy ini bermula dari unggahan RV yang menunjukkan percakapan antara Dedy dan seseorang yang pernah mengikuti terapinya. Percakapan itu memperlihatkan bahwa Dedy melakukan kejahatan seksual kepada kliennya.
Dalam percakapan tersebut Dedy Susanto mengajak klien untuk melakukan sesi psikoterapi di dalam kamar hotel. Hingga kini orang yang mengaku sebagai korban dari Dedy semakin bertambah banyak dan berani untuk bersaksi.