Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Mahendra Desta alias Desta mangkir dalam sidang perdana perkara dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut berkaitan dengan laporan dugaan asusila Hasyim kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang digelar secara tertutup pada Rabu, 22 Mei 2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Selain Desta, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, yang juga dipanggil, tidak datang sejak sidang dimulai sekitar pukul 09.38 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ruang sidang, Hasyim hanya terdiam saat ditanya awak media mengenai persiapannya dalam sidang. Di sidang tersebut juga hadir Pengadu, yaitu korban yang merupakan salah satu Anggota PPLN Den Haag. Dia hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito, sebelumnya memastikan bahwa Desta dan Betty dipanggil untuk memberikan keterangan terkait video salam ucapan kepada anggota PPLN. Rekaman tersebut diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri oleh Hasyim, Betty, Vincent Rompies, Desta, juga Boiyen. Saat itu Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu, untuk mengisi obrolan seputar Pemilu 2024.
Sementara itu, pihak internal KPU serta NET TV, kata Heddy, menjadi Pihak Terkait dalam sidang tersebut. "Mereka (Betty dan Desta), kami panggil," ujar Heddy, dikutip melalui keterangannya, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, serta menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya yang merupakan anggota PPLN.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
DEFARA DHANYA