Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba-serbi Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menggelar sidang kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Berikut serba-serbi sidang perdana itu.

23 Mei 2024 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

\TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang anggota penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang perdana itu digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB, pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut serba-serbi sidang etik dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asya’ri yang dihimpun dari Tempo.

Desta mangkir dalam sidang

Deddy Mahendra Desta alias Desta mangkir dalam sidang yang digelar DKPP. Selain Desta, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos yang juga dipanggil. Namun, tidak datang sejak sidang dimulai sekitar pukul 09.38 WIB.

Ketua DKPP Heddy Lugito, sebelumnya memastikan bahwa Desta dan Betty dipanggil untuk memberikan keterangan terkait video salam ucapan kepada anggota PPLN. Rekaman tersebut diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri oleh Hasyim, Betty, Vincent Rompies, Desta, juga Boiyen. Saat itu Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu untuk mengisi obrolan seputar pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Sementara itu, pihak internal KPU serta NET TV, kata Heddy, menjadi Pihak Terkait dalam sidang tersebut. "Mereka (Betty dan Desta), kami panggil," ujar Heddy, dikutip melalui keterangannya, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dihadiri pengadu

Dalam ruang sidang, Hasyim hanya terdiam saat ditanya awak media mengenai persiapannya dalam sidang. Di sidang tersebut juga hadir Pengadu, yaitu korban yang merupakan salah satu Anggota PPLN Den Haag. Dia hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Bantahan Hasyim

Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh anggota PPLN terhadap dirinya. Bantahan ini disampaikan Hasyim dalam sidang DKPP yang berlangsung pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.

“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim usai persidangan.

 

Pokok persidangan

Namun, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," imbuh Hasyim.

Kata kuasa hukum pengadu

Tim kuasa hukum Pengadu Aristo Pangaribuan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar.

“Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka argumentasi saya, bukti-buktinya saya nggak pernah buka,” tutur Aristo, usai persidangan.

Perkara sidang hari ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Sekjen KPU dan pegawai bakal dipanggil

DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa pegawai KPU. Heddy mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy seperti dikutip Antara, Kamis 23 Mei 2024.

Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.

Asal mula Hasyim dilaporkan

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CAT kepada DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mewakili pengadu.

CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, serta menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya yang merupakan anggota PPLN.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

DEFARA DHANYA | IMA DINI SHAFIRA | ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus