Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewan Pers: Tempo Sudah Muat Hak Jawab Chairawan, Tak Bisa Pidana

Dewan Pers menyebut permasalahan Tempo dengan Chairawan sudah selesai dengan hak jawab. Tak bisa dibawa ke ranah pidana.

24 Juli 2019 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan tiba di Gedung Dewan Pers, untuk melaporkan pemberitaan di Majalah Tempo di Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan tak bisa membawa permasalahan dengan Majalah Tempo ke ranah pidana. Sebab, media ini sudah memuat hak jawab hasil mediasi antara Dewan Pers, Tempo, dengan Chairawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya sih tidak bisa ya. Menurut UU Pers dan berbagai ketentuan di Dewan Pers," ujar Djauhar saat dihubungi, Selasa, 23 Juli 2019 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djauhar mengatakan, seluruh kasus pers yang selesai di Dewan Pers, tidak perlu diperpanjang lagi. Bahkan, dia menyebut sebelumnya belum pernah ada yang membawa kasus pers ke ranah pidana setelah media sudah memuat hak jawab.

"Biasanya setelah kesepakatan, ya sudah penyelesaian damai. Dengan diterbitkannya hak jawab maka selesai persoalan gugatan atas pemberitaan tersebut," kata Djauhar.

Sebelumnya, untuk keempat kalinya Chairawan menyambangi Bareskrim Mabes Polri berniat melaporkan Majalah Tempo. Ia mengaku, kedatangannya itu untuk berdiskusi sekaligus melengkapi syarat mengadukan Majalah Tempo atas pemberitaan pasukan yang pernah ia komandoi itu.

"Saya mau buat surat ke Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) dengan tembusan Kepala Kepolisian RI supaya nanti jatuhnya adalah apa disposisi tentang kasus ini pidananya," kata Chairawan pada Senin, 22 Juli 2019.

Chairawan masih mempersoalkan pemberitaan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Kerusuhan Sarinah'.  "Iya meski sudah muat hak jawab, sudah ada permintaan maaf, tapi kan itu perdata bukan pidana," kata Chairawan. 

Permasalahan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa terkait pemberitaan harus dimediasi terlebih dahulu di Dewan Pers.

Setelah beberapa kali pertemuan antara Majalah Tempo dengan kubu Chairawan, Dewan Pers memutuskan bahwa laporan Majalah Tempo tersebut adalah karya jurnalistik. 

Dalam putusan tersebut, Dewan Pers menyebut bahwa Majalah Tempo sudah memuat berita dengan berimbang melalui verifikasi mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan antara lain dilakukan dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Selain itu, Dewan Pers menyebut bahwa berita terkait kerusuhan 22 Mei ini juga memiliki unsur kepentingan publik. 

Selain itu, Dewan Pers menyebut kegiatan jurnalistik yang dilakukan Tempo dengan menggali banyak informasi dari pelbagai sumber dan narasumber pun sudah tepat karena bagian dari proses jurnalistik.

Namun, Dewan Pers tetap meminta Tempo untuk memuat hak jawab dari Chairawan terkait penggunaan kata Tim Mawar tidak tepat. Sebab, tim yang terlibat Penculikan Aktivis 1998 ini sudah bubar. Tempo pun sudah memuat hak jawab Chairawan pada edisi 13 Juli 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus