Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Keputusan Dewan Pers Soal Aduan Chairawan kepada Majalah Tempo

Berikut isi keputusan lengkap Dewan Pers soal pengaduan Chairawan ke Majalah Tempo

15 Juli 2019 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor:25 /PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menimbang:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Mayjen (Purn) Chairawan (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 11 Juni 2019, terhadap berita Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo (selanjutnya disebut Teradu) dalam edisi 22 - 26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut

  1. “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” - Polisi menengarai keterlibatan penculik aktivis 1998 dalam huru hara 22 Mei lalu. Kesaksian Pelaku Lapangan (Judul sampul utama majalah).
  2. “Bau Mawar di Jalan Thamrin” (halaman 28-32).
  3. “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” (halaman 33).
  4. “Aktor dan Panggungnya” (halaman 37).

Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 18 Juni 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu dan Teradu hadir.

Bahwa Pengadu dalam pertemuan klarifikasi, antara lain meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan penilaian karena Teradu memuat transkrip berisi percakapan antara Dahlia Zein dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid yang bersumber dari polisi. Pengadu menyampaikan rencana untuk membawa kasus pemuatan isi transkrip ini ke jalur hukum. Terkait adanya permintaan penilaian tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penanganan pengaduan ini melalui ke tahap mediasi (musyawarah mufakat).

Bahwa Dewan Pers berdasar hasil pertemuan dengan Pengadu dan Teradu serta analisa terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Mengingat:

  1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.
  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2018 tentang Pedoman Hak Jawab.
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Memperhatikan:

  1. Hasil penelitian Dewan Pers, klarifikasi dan keterangan dari Pengadu dan Teradu.
  2. Laporan Utama Teradu dengan judul sampul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” dalam edisi 22 - 26 Juni 2019 memuat beberapa berita yang diadukan yaitu:
    • Berita berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” antara lain memuat informasi yang diperoleh Teradu dari Dahlia Zein, Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya. Ucapan Dahlia yang dikutip Teradu antara lain “Saya bilang, ya udah benturin aja. Chaos-in aja sekalian”. Ucapan Dahlia ini sebagai respon atas sikap polisi yang memerintahkan pengunjuk rasa untuk pulang. Dahlia menyatakan, anggota Baladhika dari daerah ikut berdemonstrasi atas kemauan sendiri, bukan dia kerahkan. Berita Teradu juga mengutip isi transkrip pembicaraan antara Dahlia dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid (Ketua Bidang Pendayagunaan Aparatur Partai Gerakan Indonesia Raya). Fauka adalah anak buah Prabowo di Kopassus dan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998.Teradu memperoleh transkrip tersebut dari narasumber di kepolisian. Selanjutnya, berita Teradu mengutip pernyataan Fauka “bagus jika terjadi chaos, apalagi kalau ada korban jiwa.” Fauka membantah berada di depan Gedung Bawaslu saat kerusuhan terjadi. Ia mengaku sedang bertemu dengan seorang anggota Paspamres. Teradu mengecek anggota Paspampres yang seangkatan dengan Fauka, yakni Maruli Simanjuntak, Komandan Paspampres. Maruli mengaku seharian mengawal Presiden Jokowi.
    • Berita berjudul “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” memuat wawancara dengan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid. Teradu memberikan satu halaman penuh sebagai panggung untuk Fauka memberikan klarifikasi, antara lain tentang tuduhan sebagai dalang kerusuhan, keberadaannya saat kejadian kerusuhan, soal informasi adanya rekrutmen perusuh yang tergabung dalam Kobra Hercules (Abdul Gani), rapat perencanaan unjuk rasa, statusnya sebagai anggota Tim Mawar, dan soal kedekatannya dengan Prabowo.
    • Berita berjudul “Aktor dan Panggungnya” memuat foto tokoh-tokoh yang diberitakan Teradu yakni Mayjen (Purn) Sunarko, Habil Marati, Asmaizul alias Fifi, Letkol (Purn) Fauka Noor Farid dan Iwan Kurniawan disertai butir- butir temuan kepolisian terkait peran tokoh-tokoh tersebut. Berita ini juga menyertakan butir-butir penjelasan/klarifikasi versi tokoh bersangkutan dan pengacaranya.
    • Pengadu dalam surat pengaduannya tertanggal 11 Juni 2019 menyatakan, antara lain, berita Teradu dengan judul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” (halaman 28-32) berisi transkrip percakapan antara Dahlia Zein dengan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid (eks Anggota Tim Mawar). Konten berita itu bukan hasil wawancara Teradu dengan narasumber tetapi berasal dari transkrip komunikasi melalui handphone antara Dahlia Zein dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid yang diperlihatkan oleh anggota polisi.

Menurut Pengadu, berita tersebut berisi tuduhan dan penghakiman terhadap Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, yang merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus, sebagai pihak yang mengarahkan terjadinya kerusuhan pada 21- 22 Mei 2019 di Jakarta, tanpa mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, check dan rechek atas kebenaran informasi. Pengadu menilai, Teradu telah membuat berita fitnah dan berimplikasi pencemaran nama baik Letkol (Purn) Fauka Noor dan mantan Anggota Tim Mawar Kopassus.

  1. Pengadu dalam pertemuan klarifikasi di Dewan Pers pada Selasa, 18 Juni 2019, menyatakan bahwa Teradu mengungkap transkrip berisi percakapan antara Dahlia Zein dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid yang bersumber dari kepolisian. Pengadu mempertanyakan nama polisi pemberi informasi tersebut dan menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Teradu. Karena itu, Pengadu meminta Dewan Pers mengeluarkan penilaian terkait pembocoran transkrip tersebut karena Teradu memiliki rencana untuk membawa kasus itu ke jalur hukum.

  2. Pengadu menilai artikel Teradu berjudul “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” berisi tuduhan Teradu terhadap Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, eks Tim Mawar Kopassus, sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Selain itu Pengadu menilai Teradu melakukan kegiatan jurnalistik yang tidak profesional karena melakukan wawancara dengan Fauka melalui handphone Dahlia. Tindakan Teradu dinilai Pengadu tidak menghormati hak privasi.

  3. Menurut Pengadu, berita Teradu berjudul “Aktor dan Panggungnya” menuduh Mayjen (Purn) Sunarko, Habil Marati, Asmaizul Zulfi alias Fifi dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid sebagai aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Tuduhan itu tanpa dasar, menghakimi, mengabaikan asas praduga tak bersalah, tidak akurat dan belum terbukti benar.

  4. Pengadu menilai penyebutan “Tim Mawar” dalam judul sampul Teradu berlebihan. Sebab, “Tim Mawar” telah bubar.

  5. Teradu dalam pertemuan klarifikasi di Dewan Pers pada Selasa, 18 Juni 2019, menyatakan berita yang ditulisnya telah melalui mekanisme kerja jurnalistik sebagaimana mestinya yakni sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik seperti uji informasi, keberimbangan dan berusaha meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Teradu mengakui menggunakan sumber anonim, namun sumber tersebut dipastikan kredibel dan informasinya telah diuji dengan sumber-sumber lain.

  6. Teradu menyatakan bahwa semua informasi awal yang diperoleh dari narasumber maupun dari liputan di lapangan telah diverifikasi dengan sumber-sumber lain. Informasi awal dari kepolisian telah dilakukan verifikasi dengan mewawancarai petinggi badan intelijen dan aparat penegak hukum. Teradu juga telah memverifikasi nomor seluler yang tercantum di dalam transkrip dengan bertanya langsung kepada Dahlia Zein. Kemudian atas persetujuan Dahlia Zein, Teradu mewawancarai Fauka Noor Farid menggunakan telepon seluler Dahlia Zein.

  7. Teradu menegaskan telah berupaya menghubungi Pengadu untuk melakukan wawancara, tetapi Pengadu menolak diwawancara.

  8. Penyebutan “Tim Mawar”, menurut Teradu, antara lain didasarkan isi wawancara dengan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, mantan anggota Tim Mawar, yang menyatakan “saya Tim Mawar”. Penyebutan “Tim Mawar” di dalam judul berita, menurut Teradu, dapat dianologikan dengan pembuatan judul berita “Indonesia Kalahkan Rusia 3-0” dalam pertandingan sepakbola. “Indonesia” dalam kasus itu berarti kesebelasan Indonesia, bukan seluruh rakyat Indonesia.

  9. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 25 Juni 2019 di Jakarta mengenai Pengaduan Mayjen (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo.

Memutuskan:

  1. Serangkaian berita Teradu di dalam laporan utama “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” adalah karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 15 ayat (2) a Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers).

  2. Berita Teradu dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dilakukan antara lain dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Berita yang dibuat Teradu terkait kepentingan publik, merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

  3. Kegiatan jurnalistik Teradu dengan menggali banyak informasi, membaca transkrip dari kepolisian, memperoleh nomor seluler narasumber, menemukan dan mewawancarai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu meliputi “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 1 ayat 1).

  4. Penjudulan dan penyebutan “Tim Mawar” dalam berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” tersebut berlebihan, karena “Tim Mawar” yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin”, Teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan “Tim Mawar” dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Rekomendasi:

  1. Teradu wajib memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima oleh Teradu (butir 13 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab). Hak Jawab dari Pengadu wajib dimuat oleh Teradu karena dalam salah satu bagian berita, Teradu memberi atribusi Pengadu sebagai “pemimpin Tim Mawar”.

  2. Berita yang diadukan juga dimuat di media siber yang dikelola oleh Teradu. Karena itu, Hak Jawab Pengadu dan permintaan maaf Teradu wajib dimuat di media siber Teradu yang ditautkan ke berita yang diadukan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Berita Teradu yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan- DP/I11/2012) yang menyebut “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers”.

  3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta,28 Juni 2019

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus