Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KENDATI berstatus hakim nonpalu, ternyata Fauzatulo Zendrato memecahkan rekor. Ia menjadi hakim pertama, setidaknya selama sepuluh tahun ini, yang dihukum dalam kasus suap. Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Zendrato dengan hukuman setahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Bambang Sriwulan juga menghukumnya untuk mengembalikan sebagian uang suap itu, sebesar Rp 200 juta, kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Zendrato dianggap terbukti terlibat kasus suap sebesar Rp 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut untuk memenangkan dua perkara kasasi perusahaan itu di Mahkamah Agung. Sebagian uang suap itu, sebesar Rp 300 juta, sudah dikembalikan Zendrato begitu kasusnya diusut.
Toh, Zendrato tampaknya tak begitu jeri dengan vonis itu. Mengenakan setelan safari biru tua, ia kelihatan duduk tenang di kursi terdakwa. Bahkan senyum tipisnya mengurai begitu majelis hakim memvonisnya. Soalnya, selain vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Agus Sutoto, rumahnya di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, juga tak jadi disita. Dulu, rumah itu diduga dibeli dengan uang dari sebagian dana suap itu.
Menurut majelis hakim, uang suap Rp 550 juta diterima Zendrato ketika ia menjadi Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata di Mahkamah Agung. Dengan jabatan ini, Zendrato bertugas mengurus administrasi perkara kasasi, termasuk memeriksa kelengkapan formal perkara kasasi. Dana tersebut diterima Zendrato dari Kepala Biro Hukum PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, Thoriq Bayasut, masing-masing sebesar Rp 150 juta pada 24 Maret 1999 dan sebesar Rp 400 juta pada 27 Juli 1999.
Itulah uang untuk memuluskan dua perkara perdata kasasi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut akibat digugat ganti rugi tanah oleh sebagian warga di Surabaya. Dengan uang itu, Zendrato berjanji akan memenangkan kasasi perusahaan itu. Belakangan, kesanggupan itu jadi kenyataan. Majelis hakim agung pada perkara pertamaterdiri dari Yahya Harahap, Marnis Kahar, dan Sunu Wahadiserta majelis kasasi pada perkara kedua, yang terdiri dari R.L. Karim, Usman Karim, dan Soedarno, memenangkan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Tapi, kenapa kasus suap hakim yang tergolong amat serius begitu cuma dihukum ringanbahkan pihak penyuapnya pun tak diperkarakan? Kata Hakim Bambang Sriwulan, itu karena banyak hal yang meringankan pada Zendrato. Ia, misalnya, dinilai tak menikmati uang tersebut. Sebab, uang itu diserahkan Zendrato kepada Soedarno, mantan jaksa yang menjadi kuasa hukum PT Surabaya Industrial Estate Rungkut. Selain itu, status Zendrato sebagai pejabat pemerintah juga dianggap berjasa pada negara.
Dalih Zendrato menyerahkan dana itu ke Soedarno sebenarnya janggal. Buat apa uang itu diberikan kepada Zendrato, yang kemudian menyerahkannya kepada Soedarno yang notabene kuasa hukum PT Surabaya Industrial Estate Rungkut? Lagi pula, Soedarno sudah meninggal. Bagaimana pengakuanyang hanya dari Zendratotentang penyerahan uang kepada Soedarno bisa dinilai sebagai bukti?
Tak aneh bila kemudian muncul kesan bahwa pengadilan melindungi korpsnya. Bambang Sriwulan kontan membantah tudingan ini. "Enggak betul itu. Kalau saya melindunginya, ya divonis bebas saja," ucapnya. Siapa pun yang bersalah, tuturnya, ya harus dihukum.
Sementara itu, pembela Zendrato, Sahala Siahaan, langsung menyatakan banding. Zendrato sendiri enggan mengomentari vonis ringan itu. Yang jelas, statusnya hingga kini masih tetap sebagai hakim nonpalu. Ia ditugasi di Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi tak boleh menangani perkara. Fasilitas seperti gaji bulanan tetap diterimanya, meski ia menjalani skorsing.
Zendrato hingga kini tinggal di rumah asrinya di Bambu Apus. Meski Zendrato belum dipecat sebagai hakim, menurut Sahala, kliennya sangat terpukul. "Bagaimana mungkin seorang hakim tanpa palu?" kata Sahala.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, keputusan pemberhentian Zendrato memang harus menunggu putusan pidananya sampai berkekuatan tetap (di tingkat kasasi di Mahkamah Agung). Selama vonisnya belum berkekuatan tetap, Zendrato masih berstatus sebagai hakim, tapi nonpalu. Nantinya, pemecatan Zendrato sebagai hakim menjadi wewenang Departemen Kehakiman.
Agus Hidayat, Bernarda Rurit (Tempo News Room)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo