Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jangan meremehkan arti sebuah nama. Bagi Iwah Setiawati, yang pengusaha garmen, ternyata nama bukan sekadar deretan huruf tanpa makna. "Iwah itu artinya indah, wangi, asyik, dan hangat," katanya. Singkatan itu juga bukan bualan wanita kelahiran Cirebon 27 Maret 1954 itu. Katanya, sebutan khusus itulah yang diberikan oleh Syafiuddin Kartasasmita, hakim agung yang tewas tertembak pada Juli 2001.
Pengakuan Iwah diucapkan dalam sidang yang menyedot perhatian masyarakat, yakni sidang kasus pembunuhan Syafiuddin, dengan terdakwa Tommy Soeharto. Pernyataan-pernyataan wanita berambut model shaggy (dipotong tidak rapi sehingga geraian rambut seperti mencakar muka sendiri) itu sesekali membuat pengunjung tergelak. Namun, tak jarang kata-katanya membuat suasana sidang jadi hening sesaat. Bahkan sesekali ia berani menginterupsi pernyataan jaksa ataupun hakim.
Tak hanya itu. Penampilan ibu tiga putri itu juga kadang menghanyutkan emosi jaksa dan hakim. Elza Syarief, pengacara Tommy Soeharto yang dikenal suka blakblakan, terlihat tak tenang dalam duduknya mendengar kesaksian Iwah Setiawati. Pendek kata, Hall B Arena Pekan Raya Jakarta yang disulap menjadi ruang sidang pengadilan Rabu pekan lalu itu bak gedung pertunjukan yang menampilkan selebriti baru bernama Iwah Setiawati.
Siapa sebenarnya Iwah yang berkulit putih mulus itu? "Saya istri kedua Syafiuddin Kartasasmita," ujarnya kepada Eduardus Karel Dewanto dari Tempo News Room. Syafiuddin adalah ketua majelis kasasi di Mahkamah Agung yang memvonis Tommy dengan hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi ruilslag tanah Bulog-Goro. Iwah mengaku mengenal Syafiuddin sejak tahun 1971 melalui Kosasih, kakaknya. Perkenalan itu memang sekadar lewat. Baru pada tahun 1999, saat Iwah berstatus janda, asmara keduanya terjalin. "Saya menikah dengan Syafiuddin pada Juli 1999. Sah secara agama," katanya.
Tapi istri pertama Syafiuddin, Soimah, pernah bilang bahwa Iwah cuma wanita simpanan suaminya. Pengakuan itu diucapkan Soimah pada persidangan Rabu dua pekan lalu.
Terlepas dari keterangan siapa yang benar, fakta kedekatan Iwah dengan Syafiuddin membuat perempuan paruh baya ini duduk di kursi saksi pada persidangan Tommy. Dan kesaksiannya ternyata menghebohkan.
Bagaimana tidak. Sejumlah informasi penting meluncur perlahan dari bibir wanita yang dipoles gincu berwarna merah tua itu. "Elza pernah menawarkan Rp 200 juta kepada saya dan almarhum suami saya," katanya. Tawaran itu, menurut dia, pertama kali diucapkan Elza, yang disebutnya sebagai teman sesama anggota Kamar Dagang Indonesia, pada April 2000. Uang sebesar itu sebagai imbalan agar putra mantan presiden Soeharto itu bisa divonis bebas.
Kendati menolak sogokan itu, Iwah menyanggupi permintaan mempertemukan Elza dan Tommy dengan Syafiuddin. Rencana ini, menurut penuturan Iwah, sempat ditolak oleh suami keduanya ini. "Saya bilang ke bapak, diterima saja, ini kan silaturahmi," kata Iwah kepada Syafiuddin waktu itu. Mungkin karena tidak sanggup menolak permintaan si Nengbegitu Syafiuddin memanggil Iwahajakan itu pun diluluskan.
Pertemuan antara Syafiuddin dan Tommy Soeharto akhirnya berlangsung di rumah Iwah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Oktober 2000. Di acara itu hadir pula Elza Syarief dan beberapa orang lainnya. Saat itu Tommy kelihatan gugup. "Mas Tommy jangan nervous. Di sini kekeluargaan, bukan jual-beli hukum," begitu ucapan Iwah kepada tamunya.
Kendati mengaku tak mengikuti "silaturahmi perkara" itu secara jelas, Iwah masih menyimpan bukti tertulis adanya upaya penyuapan. "Di situ tercantum untuk Iwah Rp 50 juta, untuk Syafiuddin Rp 100 juta, dan Ibu Elza sendiri Rp 50 juta," katanya. Iwah juga mengaku punya bukti lain berupa rekaman "sidang informal" antara seorang hakim agung dan Tommy setelah menjadi terpidana.
Mendengar kesaksian itu, Jaksa Hassan Madani meminta kepada majelis hakim agar Elza Syarief dijadikan saksi. "Agar tak terjadi conflict of interest, sebaiknya yang bersangkutan mundur dari sidang," kata Hassan. Kendati sudah mendengar rekaman dan membaca tulisan tersebut, permintaan jaksa ditolak oleh ketua majelis hakim, Amiruddin Zakaria.
Adapun Elza membantah keterangan Iwah. Pengacara yang sedang naik daun itu bahkan menyerang balik dengan mempertanyakan integritas Iwah Setiawati. Menurut dia, Iwah pernah datang ke kantornya untuk menawarkan jasa agar kasus yang sedang ditanganinya bisa menang. "Saya baru sadar bahwa saya sedang berhadapan dengan calo," kata Elza dengan nada gusar.
Kegusaran itu dapat dimaklumi. Bila keterangan Iwah dipercaya polisi, Elza pasti ditangkap dengan tuduhan terlibat upaya menyuap pejabat negara.
Johan Budi S.P., Dara Meutia Uning
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo