Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diperiksa KPK, Eks Penyidik Kasus Harun Masiku Jelaskan Peran Hasto, Donny, dan Yasonna Laoly

Ronald mengatakan, dari dulu penyidik KPK sudah ingin mengajukan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, Hasto salah satunya.

8 Januari 2025 | 20.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, 7 Januari 2025. Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ronald Paul Sinyal, eks penyidik perkara Harun Masiku (HM), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK memeriksa Ronald perihal peran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam perkara suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain perihal kasus suap, Ronald juga diperiksa soal perintangan penyidikan Harun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cenderung ke pengejaran kasus HM-nya, bagaimana menegaskan keterlibatan dari HK dan juga DTI. DTI soal suap dan juga perintangan," kata Ronald usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Hasto dan Donny, eks pdenyidik KPK itu juga dimintai keterangan tentang eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal, ya terkait Menkumham yang sebelumnya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ronald juga menjelaskan bahwa pada 2020-2021, penyidik sudah mengajukan pengembangan penyidikan yang berhubungan dengan tersangka baru dalam perintangan kasus Harun Masiku.

Sebenarnya, kata dia, dari dulu penyidik KPK sudah ingin mengajukan tersangka, Hasto salah satunya. Menurut Ronald, penetapan tersangka ini tidak ada faktor politik.

Ronald dipanggil bersama tiga saksi lainnya, yakni kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, Kasubbag KPU RI periode 2019 A Bagus Makkawaru, dan Ketua KPU Rawa Musi Utara Agus Mariyanto.

Empat saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK). "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.

Perkara Harun Masiku sempat mandek setelah dia bersembunyi pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020.

Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang, usai lolos dari OTT, eks kader PDIP itu terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan ngumpet di Kamboja dan beberapa orang menyebut ia ada di Indonesia.

Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat minta fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus