Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Siapa saja yang dihadirkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappessy, mengatakan salah satu saksi pada sidang kliennya hari ini adalah Agustiani Tio Fridelina. Ia merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaligus mantan narapidana suap pengurusan PAW anggota DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut akan menghadirkan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
"Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru," kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat sebelum persidangan, Kamis, 24 April 2025. Menurut dia, keterangan ketiga saksi itu akan sama dengan putusan kasus suap pengurusan PAW DPR pada 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam fakta persidangan di 2020, ujar Ronny, uang operasional atau yang disebut suap Rp 400 juta ke Wahyu Setiawan berasak dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi, ada apa?" tutur Ronny. "Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi."
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta