Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Hasto Hari Ini, Eks Anggota Bawaslu Bakal Jadi Saksi

Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar hari ini. Tiga orang akan jadi saksi.

24 April 2025 | 09.22 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi Arief Budiman dan  Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi Arief Budiman dan Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Siapa saja yang dihadirkan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappessy, mengatakan salah satu saksi pada sidang kliennya hari ini adalah Agustiani Tio Fridelina. Ia merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaligus mantan narapidana suap pengurusan PAW anggota DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut akan menghadirkan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.

"Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru," kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat sebelum persidangan, Kamis, 24 April 2025. Menurut dia, keterangan ketiga saksi itu akan sama dengan putusan kasus suap pengurusan PAW DPR pada 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam fakta persidangan di 2020, ujar Ronny, uang operasional atau yang disebut suap Rp 400 juta ke Wahyu Setiawan berasak dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi, ada apa?" tutur Ronny. "Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi."

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus