Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimis menangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sidang itu akan dimulai pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.
"Praperadilan kan urusannya hanya administrasi atau formil. Kami punya tim, untuk pembuktian secara formil, sudah disiapkan," kata Setyo.
Setyo meyakini, dalam melakukan tugasnya, penyidik KPK sudah sesuai prosedur, proporsional dan profesional, sehingga siap menghadapi pengujian di ruang sidang praperadilan.
"Jadi kalau kami sudah melakukan seperti itu apalagi yang kami khawatirkan, semuanya dilakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK," kata Setyo.
Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.
Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto, menurut KPK mendukung Harun menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik. Padahal, KPU saat itu lebih condong memilih Riezky Aprilia yang memiliki perolehan suara jauh lebih besar ketimbang Harun Masiku.
Setyo dalam konferensi pers Selasa, 24 Desember 2024, menyatakan ikut aktif dalam penyuapan tersebut. Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers itu.
Selain itu, Setyo menyatakan Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya dan kabur setelah mendapat kabar Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Alhasil, KPK tak bisa memproses hukum Harun hingga saat ini.