Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Optimis Menangi Praperadilan Melawan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Sudah Siapkan Semuanya

Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto. Setyo menyatakan penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

14 Januari 2025 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimis menangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sidang itu akan dimulai pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan kan urusannya hanya administrasi atau formil. Kami punya tim, untuk pembuktian secara formil, sudah disiapkan," kata Setyo.  

Setyo meyakini, dalam melakukan tugasnya, penyidik KPK sudah sesuai prosedur, proporsional dan profesional, sehingga siap menghadapi pengujian di ruang sidang praperadilan. 

"Jadi kalau kami sudah melakukan seperti itu apalagi yang kami khawatirkan, semuanya dilakukan sesuai dengan yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK," kata Setyo.

Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.   

Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto, menurut KPK mendukung Harun menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik. Padahal, KPU saat itu lebih condong memilih Riezky Aprilia yang memiliki perolehan suara jauh lebih besar ketimbang Harun Masiku. 

Setyo dalam konferensi pers Selasa, 24 Desember 2024, menyatakan ikut aktif dalam penyuapan tersebut. Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers itu.

Selain itu, Setyo menyatakan Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya dan kabur setelah mendapat kabar Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Alhasil, KPK tak bisa memproses hukum Harun hingga saat ini. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus