Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota direksi Taman Safari Indonesia (TSI), Aswin Sumampau, mempertanyakan tuntutan yang ditujukan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kepada perusahaan yang saat ini ia kelola. Dia menegaskan, TSI dan OCI merupakan dua entitas yang berbeda yang tidak ada hubungannya sama sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“OCI dan TSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. OCI juga tidak pernah tampil di TSI, mereka adalah sirkus keliling. Kalau pertunjukan-pertunjukan yang ada di TSI itu tidak termasuk sirkus OCI,” ujar Aswin saat ditemui di kantor Tempo pada Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aswin menyampaikan, pada Agustus 2024, pihaknya menerima surat dari pengirim yang mengaku sebagai mantan pemain sirkus OCI. Surat tersebut ditujukan atas nama pribadi, yakni ke Jansen Manansang, Hans Manansang, dan Tony Sumampau. Ketiganya merupakan anak dari Hadi Manansang, pendiri OCI.
“Tapi alamatnya ke Taman Safari. Isinya meminta pertanggungjawaban, namun tidak jelas dan tidak ditandatangani,” ujarnya.
Adapun Taman Safari Indonesia awalnya didirikan pada 1981 di atas tanah seluas 55 hektare. Tanah tersebut dulunya merupakan eks tanah perkebunan Cisarua Selatan yang sudah tidak produktif, menurut keterangan di situs web resmi Taman Safari.
Taman Safari Indonesia sendiri menggambarkan Jansen, Frans, dan Tony sebagai “tiga figur bersaudara yang awalnya tergabung dalam grup Oriental Sirkus Indonesia”.
Setelah mengetahui bahwa pengirim surat tersebut tidak tercatat dalam daftar karyawan TSI, Aswin memutuskan untuk mengabaikan surat tersebut. Namun, beberapa waktu setelahnya, surat kedua datang yang berisi somasi atas pihaknya. Di dalamnya, terdapat nominal yang dimintakan dengan total Rp 3,1 miliar.
Tidak lama, berita dan tudingan bahwa TSI melakukan tindak kekerasan hingga eksploitasi karyawan mulai masif bergulir di jagat maya. Aswin mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaannya.
“Serangan digital itu masif sekali, sampai pegawai pertunjukan kami yang paling baru bergabung juga kena,” tutur Aswin.
Menurut pihak TSI, pelapor yang merupakan mantan atlet sirkus Oriental Circus Indonesia, berusaha mencampuradukkan fakta bahwa OCI dan TSI sebagai satu kesatuan. Kenyataannya, meski pendiri TSI merupakan anak dari pendiri OCI, tidak ada hubungan di antara kedua perusahaan tersebut dalam hal apapun.
Aswin menilai, perlu adanya kejelasan pihak yang dituju, apakah ke perusahaan TSI, atau ke keluarga yang tertulis namanya. Menurut mereka, peserta sirkus tentu saja mengetahui alamat pribadi rumah pemilik OCI, namun mengapa surat tuntutan mereka dikirimkan ke alamat perusahaan TSI.
“Kalau memang (masalahnya dengan) keluarga, silakan dibereskan. Kami tidak bisa memproses hukum kalau mereka bukan pegawai perusahaan kami dong. Kalau dari bagian keuangan kami mengeluarkan uang (untuk ganti rugi) dasarnya apa. Tuntutan? Tuntutan siapa?” ucap Aswin.
Sebelumnya, wakil presiden bidang hukum di Taman Safari Indonesia, Barata Mardikoesno, menegaskan langkah hukum yang akan diambil OCI sama sekali tak berhubungan dengan Taman Safari
“Karena ini memang terpisah, kalau langkah hukum ini dari sisi OCI, tapi kalau dari TSI ini di luar (dari itu),” ujarnya di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025. “TSI sangat berbeda dan tidak ada sangkut-pautnya dengan tindakan hukum yang dituduhkan kepada kami.”
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.