Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru, sebagai tersangka pengedar atau sub bandar narkoba. Zul Zivilia dan delapan orang lainnya digolongkan pengedar kelas kakap karena barang bukti yang ditemukan berjumlah besar, total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seluruh tersangka dan barang bukti didapat polisi dari operasi penangkapan di empat lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan dalam rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2019 lalu. Mereka disangka mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia lewat jejaring para pengedar lainnya atau pengecer.
Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Zul, 38, yang disangka berperan mengemas ulang paket narkoba sabu dan ekstasi dalam jaringan itu ditangkap di lokasi kedua bersama tiga orang lainnya--satu di antaranya perempuan berusia 26 tahun. Di antara tiga orang itu pula ada yang bernama Rian, 26, yang disebut Zul kepadanya dia berutang budi sehingga terlibat dalam jaringan.
Berikut ini kronologis lengkap penangkapan tersangka dan barang bukti yang disita berdasarkan keterangan yang dibagikan kepolisian,
Kamis 28 Februari 2019, Pukul 02.00 WIB
Polisi menggrebek Kamar 1030 Hotel Harris, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tersangka:
1) MB alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun;
2) RSH, umur 29 tahun;
3) MRM, umur 25 tahun.
Barang Bukti:
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 0,5 gram;
2) Tiga HP berikut simcard;
3) Tiga kartu ATM;
4) Uang Tunai Rp 308.006.000,-
Jumat 01 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB
Polisi menyerbu ke Unit 1208 Lantai 12 Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi mengemas barang bukti ekstasi dan sabu seusai rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Zul ditangkap pekan lalu dan sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka:
1) MH alias RIAN, umur 26 tahun
2) HR alias ANDU, umur 28 tahun
3) Z alias ZUL, umur 38 tahun
4) D, Perempuan, umur 26 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 9,5Kg;
2) Ekstasi 24.000 butir;
3) Empat HP berikut simcard;
4) Dua kartu ATM;
5) Timbangan elektric;
6) Uang tunai Rp 1.400.000,-
Jumat, 01 Maret 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB
Polisi bergerak ke Hotel Excelton Kamar 815 Jalan Demanglebardaun, Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka:
IPW, umur 25 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 25,643 Kg;
2) Ekstasi 5.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 712.000,-
Sabtu 02 Maret 2019, sekitar Pukul 00.57 WIB
Polisi begerak lagi ke Hotel Aston kamar 1101 yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka Zul Zivilia saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Atas keterlibatannya, Zul terancam hukuman penjara seumur hidup. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka:
RR, umur 25 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 15,453 Kg;
2) Ekstasi 25.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 377.000,-